Sekolah “Haram”, Paket C “Halal”

Oleh: Khairil Miswar 

Bireuen, 18 April 2014


“Polisi Tangkap 44 Joki Paket C di Bireuen”, demikianlah sebuah tajuk berita yang terpampang di media Serambi Indonesia (16/04/15). Kononnya aksi penangkapan para gacok ujian paket C itu berlangsung di tempat mereka ujian, yakni di SMAN 2 Bireuen pada Rabu (15/4) sore. Meskipun terkadang saya merasa “acuh” dengan hal-hal seperti ini, namun sebagai warga Bireuen, tentunya saya juga harus “memaksa diri” untuk ikut berduka, setidaknya sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi sosial yang terjadi di tanah tempat saya dilahirkan.

Meskipun 42 Joki Paket C tersebut sudah dibebaskan, sebagaimana dilansir Serambi Indonesia (17/04/15), tapi setidaknya kasus ini menjadi cermin bagi kita semua, betapa “runyamnya” wajah pendidikan di daerah kita, khususnya Bireuen. Namun demikian, dalam artikel singkat ini, saya tidak tertarik untuk mengupas persoalan “perjokian” tersebut. Biarlah persoalan tersebut diurus oleh pihak-pihak terkait, baik Dinas Pendidikan maupun institusi Kepolisian.

Ke-tidak-tertarikan saya terhadap masalah ini disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, aksi perjokian tersebut diduga melanggar aturan, sehingga kasus tersebut menjadi masalah hukum, dan saya bukanlah ahli hukum, sehingga “haram” bagi saya untuk masuk ke ranah itu. Kedua, karena kasus Joki tersebut terkait dengan pendidikan – dan setahu saya, di Bireuen masih ada Dinas Pendidikan dan juga Majelis Pendidikan Daerah, maka rasanya terlalu “kurang ajar” jika saya ikut campur dalam perkara tersebut, meskipun hanya lewat tulisan. Ketiga, sampai dengan detik ini saya masih berprofesi sebagai seorang “guru rendahan” di sebuah sekolah dasar – yang diberi tugas untuk mengenalkan huruf dan angka kepada anak-anak. Oleh sebab itu, maka sulit bagi saya untuk berkomentar banyak, karena “sepengetahuan” saya, gerak-gerik seorang “proletar” itu selalu saja “diteropong” oleh “borjuis”, sehingga jika ada komentar saya yang keliru, maka konsekwensinya saya akan dikirimi “rudal” ber-merk “mutasi. 

Sebagaimana telah saya terangkan di atas, bahwa tulisan ini tidak akan membahas persoalan perjokian dan berbagai macam “kikuk-kikuk” yang terjadi di dalamnya. Tulisan singkat ini hanya akan mengupas tentang sekolah dan Paket C serta sikap “ambigu” sebagian kecil masyarakat kita terkait dua hal tersebut.

Sekolah Haram

Istilah haram dan halal merupakan istilah yang lazim kita temukan dalam kajian-kajian fiqih (hukum). Namun demikian, pemakaian istilah halal dan haram tentunya tidak sekaku itu. Buktinya, kata-kata tersebut juga dipakai diluar kajian fiqih, seperti haramjadah dan beuhareum ke hana kucok ata kah. Kalimat yang disebut terakhir susah dicari padanan katanya dalam bahasa Melayu atawa Indonesia, tapi kalimat tersebut sering dipakai di Aceh sebagai bentuk penegasan tentang sebuah pernyataan yang disampaikan seseorang.

Sebagaimana telah kita ketahui dan maklumi bersama, di Aceh pernah berkembang suatu “keyakinan” bahwa jak sikula jeut ke kaphe (sekolah bisa jadi kafir). Keyakinan ini masih lestari sampai sekarang. Entah siapa yang mula-mula merumuskan keyakinan ini, wallahu a’lam, tapi ada dugaan bahwa “stereotip” tersebut awalnya berkembang pada masa kolonial. Ada riwayat – yang entah “shahih” atau tidak, menyatakan bahwa pemikiran tersebut dicetuskan oleh Christian Snouck Hunggronje, seorang orientalis asal Belanda yang banyak melakukan kajian tentang Aceh. Katanya, pemikiran tersebut sengaja dikembangkan oleh Snouck guna meredam perlawanan masyarakat Aceh terhadap Belanda. Logika yang diajukan adalah, jika masyarakat Aceh bersekolah, maka masyarakat Aceh akan pintar. Dan jika masyarakat Aceh pintar maka mereka akan mengangkat senjata melawan Belanda. Namun demikian, dugaan ini juga memiliki kelemahan, karena fakta sejarah menunjukkan bahwa – meskipun tidak sekolah masyarakat Aceh tetap saja gigih melawan Belanda.

Ada pula dugaan bahwa pemikiran hareum jak sikula sengaja disebarkan dengan tujuan mengadu domba masyarakat Aceh. Sebagaimana kita ketahui bahwa sebagian kaum bangsawan memilih untuk belajar di sekolah-sekolah Belanda, sedangkan masyarakat non bangsawan tidak diberi kesempatan untuk bersekolah. Tapi yang jelas wallahu a’lam, saya tidak hidup pada masa itu, jadi tidak tahu persis. 

Terlepas dari semua itu, pemikiran hareum jak sikula masih berkembang di Aceh sampai saat ini. Terkait dengan hareum jak sikula, sudah pernah saya kupas dalam tulisan sebelumnya yang bertajuk “Hareum Jak Sikula” dan “Jak Sikula Vs Jak Beut”. Tentunya akan sangat “membosankan” jika hal tersebut diuraikan kembali dalam tulisan ini.

Paket C “Halal” 

Sepanjang yang saya amati, terkait dengan masalah pendidikan, “sebagian kecil” masyarakat kita bersikap “ambigu” dan terkadang justru “kontradiktif”. Di satu pihak masih ada masyarakat kita yang berpegang pada prinsip jak sikula jeut keu kaphe, namun di sisi lain, pada kondisi tertentu mereka justru "memburu" ijazah via Paket C. Sampai dengan saat ini (maaf) masih ada teungku di Aceh yang “mengkampanyekan” hareum jak sikula. Sebenarnya jika ditilik, memang kampanye hareum jak sikula tidak sepenuhnya salah, buktinya memang ada beberapa “oknum” alumni sekolah yang berpikiran nyeleneh. Tapi tentunya sangat tidak bijak jika kita melakukan generalisasi bahwa semua alumni sekolah akan menjadi kafir. Demikian pula dengan alumni dayah, belum tentu semuanya akan menjadi ‘alim yang muttaqin, buktinya ada juga alumni dayah (pesantren) yang menyeleweng.

Kembali kepada sikap ambigu. Saya teringat ketika musim-musim pemilu, ada beberapa (untuk tidak menyebut ramai) masyarakat yang “sibuk” mengurus ijazah Paket C hanya dengan tujuan untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif, calon bupati/wakil bupati dan bahkan calon gubernur dan cawagub. Saya harap jangan ada yang menyebut keterangan saya ini sebagai fitnah, karena. Kalau ada orang yang menyebut ini sebagai fitnah maka sungguh ia telah buteut alias hana teubleut (tidak mampu melihat kenyataan). Lihat saja ketika musim pemilu, berapa banyak rekan-rekan kita yang menuju ke kursi dewan dengan Paket C?

Saya bukannya nak merendahkan Paket C, tapi sikap ambiguitas ini yang mesti digugat. Kita mengharamkan sekolah, tapi justru menghalalkan Paket C. Jika memang hendak diharamkan maka haramkanlah secara kaffah alias semaksimal mungkin, jangan setengah haram dan setengah halal. Tragisnya lagi, orang yang dulunya mengharamkan sekolah, justru dialah yang paling sibuk "bermu’amalah" dengan Paket C. 

Bagaimana mungkin bisa kenyang kalau tidak mau makan? Lon hana peurle bu, yang peunteng troe (saya tidak butuh makan, yang penting kenyang). Inilah falsafah yang dipegang oleh sebagian rekan-rekan kita yang masih menganut prinsip haram sekolah. Sekolah tidak boleh, tetapi ijazah harus ada. Tak sanggup tertawa saya. Wallahu A’lam.
loading...

No comments