Pro Kontra Pengungsi Rohingya di Aceh
![]() |
| Ilustrasi AI |
Oleh: Khairil Miswar
Bireuen, 04 Januari 2024
Kedatangan para pengungsi Rohingya ke Aceh baru-baru ini hendaknya
tidak dipandang sebelah mata oleh pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah harus
segera mengambil sikap bulat terhadap mereka, bukan justru melakukan pembiaran
yang kemudian berdampak pada munculnya problem sosial di Aceh. Jika hal ini
dibiarkan berlarut-larut, maka potensi kekacauan akan semakin terbuka, di mana
benturan antara pendatang dengan penduduk lokal tidak bisa lagi dihindari.
Kita bisa menyaksikan sendiri adanya perbedaan sikap masyarakat Aceh
dalam menyikapi kedatangan pengungsi kali ini. Pada kedatangan tahun-tahun
sebelumnya (2009, 2013, 2015, 2018, 2020, 2021, 2022) para pengungsi diterima
dengan sangat baik oleh masyarakat Aceh. Tidak ada gejolak apa pun saat itu.
Namun, pada kedatangan kali ini, gelombang penolakan terhadap pengungsi
Rohingya bermunculan di berbagai daerah.
Hal ini disebabkan oleh perbedaan informasi yang didapat masyarakat
Aceh. Perbedaan informasi ini kemudian berdampak pada perbedaan pengakuan. Pada
kedatangan Rohingya pertama kali, dari tahun 2009-2022, narasi yang berkembang
saat itu bahwa para pengungsi Rohingya mengalami persekusi dan penindasan di
negara asal mereka, Myanmar; bukan saja oleh junta militer, tapi juga para
biksu Buddha yang dipimpin Ashin Wiratu. Karena informasi demikian, masyarakat
Aceh pun bersatu padu menampung dan memberikan bantuan kepada para mereka yang
dianggap sebagai saudara seiman, mengingat mayoritas pengungsi adalah Muslim.
Kondisi berbeda terjadi pada kedatangan mereka kali ini, di mana
narasi yang berkembang justru sebaliknya. Saat ini narasi kebencian terhadap
pengungsi Rohingya terus diproduksi dan beredar luas di media sosial. Akibatnya
framing, labeling, stigmatisasi dan
stereotipe terhadap pengungsi pun dishare
berulang-ulang sehingga informasi tersebut viral di beberapa platform media
sosial, khususnya Tiktok. Dalam narasi-narasi tersebut disebutkan bahwa pengungsi
Rohingya adalah pendatang yang akan merebut tanah Aceh dan kemudian mengusir
pribumi, seperti dilakukan imigran Yahudi yang merebut tanah Palestina pasca
Holocaust.
Bagi sebagian masyarakat yang tidak kritis, informasi tersebut
diterima begitu saja sehingga kebencian kepada pengungsi Rohingya pun kian
tajam. Kondisi ini diperparah dengan beredarnya rekaman video beberapa tokoh
masyarakat dan tokoh agama yang juga menyatakan menolak kedatangan pengungsi.
Akibatnya, emosi massa pun terbentuk sehingga kebencian kepada para pengungsi
tidak lagi sebatas percakapan-percakapan di kedai kopi, tapi telah menyeruak
dalam tindakan di lapangan.
Aksi pengusiran terhadap para pengungsi Rohingya yang dilakukan
sejumlah mahasiswa di Banda Aceh pada 27 Desember 2023 adalah salah satu contoh
tentang bagaimana narasi-narasi kebencian yang beredar di media sosial mampu
memengaruhi publik sehingga mereka pun melakukan tindakan di luar nalar.
Fatalnya, pertentangan antar masyarakat Aceh yang pro dan kontra terhadap
kedatangan pengungsi Rohingya juga semakin tajam.
Pasca pengusiran itu, beberapa media online lokal menulis tentang
sosok Koordinator Lapangan (Korlap) yang memimpin demonstrasi pengusiran tersebut,
di mana yang bersangkutan disebut-sebut pernah menjadi narapidana kasus
Narkoba. Di sini terlihat ada upaya perlawanan terhadap para demonstran yang
sebelumnya berupaya mengusir para pengungsi. Sepintas hal ini terlihat sederhana.
Namun, hal-hal demikian bisa memicu konflik antar kelompok di Aceh, apalagi
masyarakat Aceh sendiri adalah masyarakat yang sudah sangat akrab dengan
konflik di masa lalu.
Sikap Pemerintah
Pernyataan Menkopolhukam, Mahfud MD, yang meminta masyarakat Aceh
membantu pengungsi Rohingya dengan memberikan penampungan sementara bukanlah
solusi. Di satu sisi, pernyataan ini bisa saja mengimbangi narasi-narasi
kebencian yang terus berkembang. Namun, di sisi lain, pernyataan demikian justru
memicu reaksi negatif dari sebagian masyarakat yang kontra pada pengungsi,
sebab negara bukannya mengambil peran, tapi melimpahkan tanggung jawab tersebut
kepada masyarakat.
Meskipun Indonesia tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, akan
tetapi pengalaman Indonesia dalam menampung pengungsi Vietnam dan Kamboja pada
1979 di Pulau Galang dapat dijadikan pedoman untuk menyelesaikan masalah ini.
Saat itu Indonesia menampung hampir 300 ribu pengungsi dari dua negara
tersebut. Faktanya, tidak terjadi masalah apa pun di sana, tidak ada konflik
dan benturan dengan masyarakat lokal.
Karena itu, sudah selayaknya solusi terhadap pengungsi Rohingya
segera dipikirkan agar tidak lagi muncul keresahan di tengah masyarakat,
khususnya masyarakat Aceh. Ada baiknya, para pengungsi tersebut terkonsentrasi
di satu tempat yang jauh dari pemukiman masyarakat lokal sehingga pihak UNHCR
dan IOM dapat melakukan pengawasan dengan mudah tanpa adanya intimidasi dari
oknum-oknum tertentu, apalagi hingga saat ini demonstrasi penolakan terhadap
pengungsi terus terjadi.
Selain itu, produksi narasi kebencian terhadap para pengungsi juga harus dihentikan, apalagi ada kecurigaan di tengah masyarakat bahwa narasi ini melibatkan pihak tertentu yang sengaja menciptakan benturan dalam masyarakat. Karena itu negara harus memastikan tidak ada oknum dari institusi tertentu yang terlibat dalam keriuhan ini. Jika ini tidak dilakukan maka potensi kekerasan di tengah masyarakat akan semakin meruncing.
Negara harus bertindak cepat sebelum munculnya aksi anarkis dari oknum-oknum tertentu yang ingin menangguk di air keruh.
Artikel ini sudah terbit di Harian Waspada Selasa 16 Januari 2024.



Post a Comment