Kesenjangan Kesejahteraan Guru
![]() |
| Ilustrasi AI |
Oleh: Khairil Miswar
Bireuen, 17 Januari 2024
Kebijakan desentralisasi yang kemudian melahirkan otonomi daerah
dalam banyak hal memang telah memberikan dampak positif bagi pembangunan. Dalam
hal ini, daerah memiliki otoritas untuk menggali, mengatur dan memanfaatkan segala
potensi yang ada di daerahnya. Pengelolaan kekayaan daerah yang dilakukan
secara otonom juga memberi kesempatan kepada daerah untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakatnya. Kondisi ini memberi ruang bagi daerah untuk saling
berkompetisi dalam memajukan daerah masing-masing dengan memanfaaatkan berbagai
sumber daya yang ada.
Selain hak pengelolaan kekayaan, di era desentralisasi, daerah juga
diberi kewenangan oleh Pemerintah Pusat untuk mengelola aparaturnya sendiri.
Dalam hal ini, kontrol terhadap aparatur tidak lagi dikendalikan sepenuhnya
oleh Pemerintah Pusat, tetapi telah didelegasikan kepada Pemerintah Daerah. Dalam
hal ini, guru sebagai bagian dari aparatur pemerintah juga harus “tunduk” pada
kebijakan-kebijakan daerah. Hal inilah yang kemudian mengakibatkan terjadinya
perbedaan perlakuan terhadap guru di satu daerah dengan daerah lain karena
merujuk pada kebijakan daerah masing-masing. Pada tahap selanjutnya, kondisi ini
memunculkan kesenjangan antarguru, khususnya kesenjangan dalam hal
kesejahteraan.
Kesenjangan guru antardaerah
Seperti disinggung sebelumnya, dampak yang tak dapat dihindari di
era Otonomi Daerah adalah munculnya kesenjangan kesejahteraan antarguru di satu
daerah dengan daerah lainnya. Dengan kata lain, kesejahteraan guru tidak lagi
merata, sebab kendalinya tidak lagi berada pada Pemerintah Pusat, tapi telah
beralih pada Pemerintah Daerah.
Dalam konteks kesejahteraan guru, Pemprov DKI Jakarta misalnya
membayarkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) kepada para guru mulai dari Rp. 3.
100.000,- (untuk CPNS) sampai dengan Rp. 6. 521.250,-
(untuk guru golongan IV.c—IV.e). Besaran TKD ini sendiri merujuk pada pangkat
dan golongan masing-masing guru. Hal ini dikarenakan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) DKI Jakarta lebih tinggi dibanding daerah lain.
Di Jawa Tengah, kepala sekolah mendapatkan tunjangan sebesar Rp.
3.000.000,-; guru golongan IV Rp. 2.000.000,-; dan guru golongan III Rp. 1.850.000,-.
Bahkan, angka ini mengalami peningkatan dengan ditetapkannya Pergub Jateng No.
43 Tahun 2022. Hal serupa juga terjadi di provinsi lainnya, di mana nilai
tunjangan (TPP/TKD) antarsatu provinsi dengan provinsi yang lain tidak merujuk
pada angka yang sama. Bahkan, antarsatu kabupaten dalam satu provinsi juga
mengalami perbedaan.
Di Aceh Barat misalnya, jumlah TPP berada pada angka Rp. 650.000,- sampai
dengan Rp. 1.000.000,- per guru. Sementara di Aceh Jaya kepala sekolah mendapat
tunjangan Rp. 1.200.000,- dan guru non sertifikasi mendapatkan Rp. 700.000,-
sampai dengan Rp. 800.000,-. Perbedaan angka ini terlihat jelas, padahal kedua
kabupaten tersebut berada dalam satu provinsi.
Bahkan, bagi daerah yang membayarkan TPP/ TKD juga memiliki kebijakan
berbeda. Di sebagian daerah, guru yang sudah mendapatkan Tunjangan Sertifikasi
tidak diberikan lagi TPP/ TKD, sementara di daerah lainnya pembayaran TPP tetap
dilakukan, meskipun guru tersebut sudah berstatus sertifikasi.
Ironisnya lagi, ada beberapa kabupaten/ kota yang sama sekali tidak
mengalokasikan dana untuk pembayaran TPP/ TKD kepada guru dengan dalih
terbatasnya kemampuan daerah. Ini adalah jawaban normatif yang kerap diajukan
pemerintah setempat ketika beberapa organisasi profesi guru mencoba menuntut
perhatian daerah.
Guru Daerah vs Guru Kementerian
Saat ini pengelolaan guru diklasifikasikan
dalam dua kelompok, yaitu guru yang berada di bawah kendali Kementerian Agama (MI,
MTs dan MA) dan guru yang pengelolaannya berada di bawah naungan Pemerintah
Daerah (SD, SMP dan SMA/SMK). Kebijakan terhadap dua tipikal guru ini tentu
saja berbeda, khususnya dalam hal kesejahteraan.
Guru yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag), selain
mendapatkan gaji bulanan (sesuai pangkat, golongan dan masa kerja), dan
Tunjangan Sertifikasi/ Non Sertifikasi, mereka juga diberikan uang makan
(Keputusan Menteri Agama RI No. 25 Tahun 2015) dan Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai selisih tunjangan pada kelas
jabatannya (Keputusan Dirjen Pendis No. 7476 Tahun 2022). Bahkan saat ini
besaran Tukin guru Kemenag sudah mencapai 80 persen.
Kondisi ini berbeda dengan guru yang berstatus pegawai daerah. Seperti
disinggung sebelumnya, mereka mendapatkan angka tunjangan yang berbeda, dan
bahkan ada guru yang sama sekali tidak pernah menikmati tunjangan tersebut. Di
sini kesenjangan antarguru terlihat jelas, baik antara sesama guru daerah
maupun antara guru daerah dengan guru kementerian.
Diskriminasi
Diakui atau pun tidak, disparitas pendapatan ini telah menempatkan
para guru dalam posisi yang tidak egaliter, di mana sebagian guru mendapatkan
kesejahteraan yang layak, dan sebagian lainnya mengalami nasib berbeda.
Padahal, semua guru, baik guru yang berstatus pegawai daerah maupun guru yang
berstatus pegawai kementerian sama-sama mendidik anak Indonesia dengan beban
kerja yang sama, kurikulum yang sama dan dengan cara yang sama. Tapi kenapa
kemudian mereka tidak bisa mendapatkan kesejahteraan yang sama? Pertanyaan
serupa ini tentunya tidak akan memiliki jawaban yang memuaskan. Yang ada hanya jawaban
normatif bahwa setiap daerah memiliki PAD yang berbeda.
Uniknya lagi, pembayaran gaji bulanan antar guru daerah dengan guru
kementerian juga tampak berbeda. Guru kementerian akan menerima gaji setiap
memasuki tanggal 1 alias awal bulan, sementara guru-guru daerah mengalami nasib
yang berbeda. Ada daerah yang membayarkan gaji tepat waktu, dan ada pula yang
molor. Di Kabupaten Bireuen misalnya, sampai saat ini gaji bulan Januari 2024
belum juga dibayarkan dengan dalih keterlambatan pengesahan anggaran. Akibatnya
para Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk guru, di daerah tersebut tampak
kewalahan dalam memenuhi kebutuhan harian mereka.
Karena itu setiap kita mendengar ada pihak-pihak yang menyatakan
bahwa guru-guru di Indonesia sudah sejahtera, kita jadi bertanya-tanya, guru
manakah yang dimaksud? Apakah guru daerah atau guru kementerian? Apakah guru
daerah A atau guru daerah B?
Evaluasi
Berpijak pada fenomena tersebut, saya pikir ini adalah salah satu kelemahan era desentralisasi alias otonomi daerah, di mana tidak semua daerah memiliki sumber daya dan semangat yang sama dalam menyejahterakan guru. Akibatnya kesenjangan di antara para guru pun kian menyeruak. Jika terus-terusan dibiarkan, bukan tidak mungkin kondisi ini akan berdampak pada menurunnya kinerja para guru yang berstatus pegawai daerah.
Pemerintah Pusat hendaknya bisa menyikapi kondisi ini dengan bijak agar kesejahteraan guru-guru kita tidak lagi parsial, tapi menyeluruh dari Sabang hingga Merauke. Ada baiknya, terkait kesejahteraan guru tidak lagi berada di bawah kontrol Pemerintah Daerah, tapi dikendalikan oleh Pemerintah Pusat sehingga kesejahteraan tersebut bisa merata dan tidak hanya dinikmati oleh segelintir guru saja.
Artikel ini sudah terbit di Harian Analisa Senin 22 Januari 2024.



Post a Comment