Saling Sinergi Cegah Korupsi

Ilustrasi: Vecteezy


Oleh: Khairil Miswar

Bireuen, 12 Oktober 2023

Ada satu adagium yang cukup populer: mencegah lebih baik daripada mengobati. Adagium ini tentu tidak hanya berkaitan dengan soal kesehatan saja, tapi juga bisa diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan, tak terkecuali pada kasus-kasus korupsi yang muncul bagai jamur di musim hujan. Seperti dikemukakan para analis, pascareformasi, tindakan korupsi cenderung meningkat dan menyebar di seluruh daerah. Kondisi ini berbeda dengan era Orde Baru, di mana korupsi masih bersifat sentralistik yang secara dominan melibatkan rezim pusat dan “antek-antek” Cendana. Pascareformasi, seiring dengan diberlakukannya sistem desentralisasi, kejahatan ini makin meluas hingga ke level pemerintahan paling bawah, yaitu desa. Dengan kata lain, Orde Reformasi telah memberi peluang bagi terjadinya “distribusi” perilaku koruptif hingga ke seluruh pelosok negeri.

Dari sejumlah pemberitaan media kita bisa melihat bagaimana kejahatan korupsi sudah menjadi sedemikian vulgar. Berita tentang kejahatan ini tampak begitu dominan menghiasi media massa layaknya episode sinetron yang sambung menyambung. Aksi tangkap tangan yang dilakukan aparat penegak hukum juga semakin gencar, baik di level nasional, maupun level daerah. Namun, korupsi seperti memiliki banyak nyawa, mati satu tumbuh seribu. Karena itu pemberantasan korupsi idealnya tidak hanya berfokus pada penindakan, tapi juga pencegahan agar kejahatan ini bisa lebih mudah dikendalikan.

Upaya Stranas PK

Upaya ke arah pencegahan kejahatan korupsi sudah mulai dilakukan pemerintah. Hal ini menjadi semakin konkret dengan terbitnya Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Seperti dijelaskan dalam pasal 1 poin 1, Stranas PK adalah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Adapun fokus Stranas PK (pasal 3) meliputi: perizinan dan tata niaga; keuangan negara; dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Guna mengemban amanah ini, pemerintah juga membentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK).

Adapun maksud dan tujuan penyusunan Stranas PK adalah untuk mendorong upaya pencegahan korupsi agar lebih efektif dan efisien. Salah satu sasarannya adalah untuk meningkatkan independensi transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan barang dan jasa. Fokus lainnya adalah guna menguatkan implementasi strategi pengawasan desa yang bersinergi, terarah dan terpadu. Dalam hal ini, masyarakat umum juga memiliki kesempatan untuk terlibat dalam pemantauan dan pelaporan penyimpangan yang kemudian akan direspons oleh pemerintah.

Sejauh ini, Stranas PK telah melakukan 15 aksi pencegahan korupsi yang terkonsentrasi dalam 3 fokus. Pertama, perizinan dan tana niaga meliputi: pemanfaatan uang melalui pendekatan Kebijakan Satu Peta; penguatan pengendalian ekspor dan impor; peningkatan kualitas data pemilik manfaat serta pemanfaatan untuk perizinan, pengadaan barang/jasa dan penanganan perkara; reformasi tata kelola pelabuhan; dan percepatan proses digitalisasi sertifikasi badan usaha dan profesi pendukung kemudahan berusaha.

Kedua, keuangan negara, meliputi: integrasi perencanaan, penganggaran dan pelaporan untuk sinergi program pengentasan kemiskinan ekstrim 2023 dan 2024; perbaikan kinerja belanja pembangunan melalui peningkatan efektivitas audit pengadaan barang/jasa pemerintah; penguatan tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada komoditas mineral dan batubara; mengurangi risiko kebocoran pendapatan negara melalui penataan aset tetap pemerintah pusat; optimalisasi interoperabilitas data berbasis NIK untuk program pemerintah; dan penguatan tata kelola partai politik dalam pencegahan korupsi.

Ketiga, penegakan hukum dan reformasi birokrasi meliputi: penguatan peran aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dalam pengawasan program pembangunan; penguatan integritas penanganan perkara pidana; penguatan pengawasan badan usaha pemerintah (BUMN dan BUMD); dan penguatan sistem informasi kepegawaian berbasis Merit.

Aksi pencegahan korupsi dimaksud melibatkan 61 kementerian/ lembaga dan 102 pemda yang terdiri dari 34 pemerintah provinsi dan 68 kabupaten/ kota. Adapun total dari capain aksi-aksi tersebut sampai saat berjumlah 10,59 persen. Stranas PK juga menargetkan adanya konektivitas antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/ kota dan desa dalam upaya pencegahan korupsi agar hasilnya bisa lebih maksimal dan terukur.

Namun demikian, upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Stranas PK juga mengalami berbagai kendala. Misalnya, dalam upaya pencegahan korupsi partai politik, sampai saat ini hanya berjalan 2 persen karena belum adanya revisi UU partai politik. Upaya ini menjadi sulit karena belum adanya standar etik parpol, dan pengelolaan keuangan yang belum transparan. Saat ini kabarnya Kemendagri baru menyusun rekomendasi kegiatan tentang efektivitas dan akuntabilitas bantuan keuangan parpol.

Selain itu, dalam hal penerima bantuan pemerintah juga masih terdapat problem karena penyaluran bantuan belum didasarkan pada profil penerima, tapi masih terfokus pada komoditas. Sejauh ini 19 juta (51,7 persen) data penerima subsidi listrik terindikasi tidak tepat. Selain itu, subsidi pupuk melalui kartu tani juga tidak begitu optimal. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya alokasi anggaran dari Kemendagri, di mana untuk perbaikan data kependudukan dibutuhkan anggaran senilai 500 milyar (Timnas PK, 2023).

Dukungan Publik

Upaya pencegahan korupsi sebagaimana dikemukakan sebelumnya tidak akan mencapai hasil maksimal jika hanya tertumpu pada pemerintah, KPK atau pun Timnas PK, tapi dibutuhkan dukungan dari semua pihak, khususnya masyarakat. Dalam hal ini masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam memantau dan melaporkan setiap indikasi korupsi di lingkungannya masing-masing.

Saat ini pengaduan masyarakat bisa dilakukan melalui KPK Whistleblower's System (KWS). Selain mudah, melalui sistem ini identitas pelapor juga lebih aman dan tidak akan terungkap ke publik (kpk.go.id). Karena itu, sudah saatnya masyarakat mengambil peran dalam upaya pencegahan korupsi yang semakin hari semakin menanjak agar negeri ini segera terbebas dari tangan-tangan kotor yang bukan saja menggagalkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tapi juga merusak moral anak bangsa.

Artikel ini sudah terbit di Harian Waspada pada 26 Oktober 2023

loading...

No comments