Saling Sinergi Cegah Korupsi
Oleh: Khairil Miswar
Bireuen, 12 Oktober 2023
Ada satu adagium yang cukup populer: mencegah lebih baik daripada mengobati. Adagium ini tentu tidak hanya berkaitan dengan soal kesehatan saja, tapi juga bisa diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan, tak terkecuali pada kasus-kasus korupsi yang muncul bagai jamur di musim hujan. Seperti dikemukakan para analis, pascareformasi, tindakan korupsi cenderung meningkat dan menyebar di seluruh daerah. Kondisi ini berbeda dengan era Orde Baru, di mana korupsi masih bersifat sentralistik yang secara dominan melibatkan rezim pusat dan “antek-antek” Cendana. Pascareformasi, seiring dengan diberlakukannya sistem desentralisasi, kejahatan ini makin meluas hingga ke level pemerintahan paling bawah, yaitu desa. Dengan kata lain, Orde Reformasi telah memberi peluang bagi terjadinya “distribusi” perilaku koruptif hingga ke seluruh pelosok negeri.
Dari sejumlah pemberitaan media kita bisa melihat bagaimana kejahatan korupsi sudah menjadi sedemikian vulgar. Berita tentang kejahatan ini tampak begitu dominan menghiasi media massa layaknya episode sinetron yang sambung menyambung. Aksi tangkap tangan yang dilakukan aparat penegak hukum juga semakin gencar, baik di level nasional, maupun level daerah. Namun, korupsi seperti memiliki banyak nyawa, mati satu tumbuh seribu. Karena itu pemberantasan korupsi idealnya tidak hanya berfokus pada penindakan, tapi juga pencegahan agar kejahatan ini bisa lebih mudah dikendalikan.
Upaya Stranas PK
Upaya ke arah
pencegahan kejahatan korupsi sudah mulai dilakukan pemerintah. Hal ini menjadi
semakin konkret dengan terbitnya Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2018
tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Seperti dijelaskan
dalam pasal 1 poin 1, Stranas PK adalah kebijakan nasional yang memuat fokus
dan sasaran pencegahan korupsi sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah
daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Adapun fokus Stranas PK (pasal 3)
meliputi: perizinan dan tata niaga; keuangan negara; dan penegakan hukum dan
reformasi birokrasi. Guna mengemban amanah ini, pemerintah juga membentuk Tim
Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK).
Adapun maksud
dan tujuan penyusunan Stranas PK adalah untuk mendorong upaya pencegahan
korupsi agar lebih efektif dan efisien. Salah satu sasarannya adalah untuk
meningkatkan independensi transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan
barang dan jasa. Fokus lainnya adalah guna menguatkan implementasi strategi
pengawasan desa yang bersinergi, terarah dan terpadu. Dalam hal ini, masyarakat
umum juga memiliki kesempatan untuk terlibat dalam pemantauan dan pelaporan
penyimpangan yang kemudian akan direspons oleh pemerintah.
Sejauh ini,
Stranas PK telah melakukan 15 aksi pencegahan korupsi yang terkonsentrasi dalam
3 fokus. Pertama, perizinan dan tana
niaga meliputi: pemanfaatan uang melalui pendekatan Kebijakan Satu Peta; penguatan
pengendalian ekspor dan impor; peningkatan kualitas data pemilik manfaat serta
pemanfaatan untuk perizinan, pengadaan barang/jasa dan penanganan perkara; reformasi
tata kelola pelabuhan; dan percepatan proses digitalisasi sertifikasi badan
usaha dan profesi pendukung kemudahan berusaha.
Kedua, keuangan negara, meliputi: integrasi
perencanaan, penganggaran dan pelaporan untuk sinergi program pengentasan
kemiskinan ekstrim 2023 dan 2024; perbaikan kinerja belanja pembangunan melalui
peningkatan efektivitas audit pengadaan barang/jasa pemerintah; penguatan tata
kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada komoditas mineral dan
batubara; mengurangi risiko kebocoran pendapatan negara melalui penataan aset
tetap pemerintah pusat; optimalisasi interoperabilitas data berbasis NIK untuk
program pemerintah; dan penguatan tata kelola partai politik dalam pencegahan korupsi.
Ketiga, penegakan hukum dan reformasi birokrasi
meliputi: penguatan
peran aparat pengawasan internal pemerintah
(APIP) dalam pengawasan program pembangunan; penguatan
integritas penanganan perkara pidana; penguatan pengawasan badan usaha pemerintah (BUMN dan BUMD); dan penguatan sistem informasi kepegawaian berbasis Merit.
Aksi pencegahan korupsi
dimaksud melibatkan 61 kementerian/ lembaga dan 102 pemda yang terdiri dari 34
pemerintah provinsi dan 68 kabupaten/ kota. Adapun total dari capain aksi-aksi
tersebut sampai saat berjumlah 10,59 persen. Stranas
PK juga menargetkan adanya konektivitas antara pemerintah pusat, provinsi,
kabupaten/ kota dan desa dalam upaya pencegahan korupsi agar hasilnya bisa
lebih maksimal dan terukur.
Namun demikian,
upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Stranas PK juga mengalami berbagai
kendala. Misalnya, dalam upaya pencegahan korupsi partai politik, sampai saat
ini hanya berjalan 2 persen karena belum adanya revisi UU partai politik. Upaya
ini menjadi sulit karena belum adanya standar etik parpol, dan pengelolaan
keuangan yang belum transparan. Saat ini kabarnya Kemendagri baru menyusun
rekomendasi kegiatan tentang efektivitas dan akuntabilitas bantuan keuangan
parpol.
Selain itu,
dalam hal penerima bantuan pemerintah juga masih terdapat problem karena
penyaluran bantuan belum didasarkan pada profil penerima, tapi masih terfokus
pada komoditas. Sejauh ini 19 juta (51,7 persen) data penerima subsidi listrik
terindikasi tidak tepat. Selain itu, subsidi pupuk melalui kartu tani juga
tidak begitu optimal. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya alokasi anggaran
dari Kemendagri, di mana untuk perbaikan data kependudukan dibutuhkan anggaran
senilai 500 milyar (Timnas PK, 2023).
Dukungan
Publik
Upaya pencegahan
korupsi sebagaimana dikemukakan sebelumnya tidak akan mencapai hasil maksimal
jika hanya tertumpu pada pemerintah, KPK atau pun Timnas PK, tapi dibutuhkan
dukungan dari semua pihak, khususnya masyarakat. Dalam hal ini masyarakat bisa
berpartisipasi aktif dalam memantau dan melaporkan setiap indikasi korupsi di
lingkungannya masing-masing.
Post a Comment