BERSIKAP ADIL TERHADAP ANAK PUNK


Oleh : Khairil Miswar

Bireuen, 16 Desember 2011

Dalam beberapa bulan terakhir istilah “anak punk” kian populer di Aceh. Popularitas mereka semakin bertambah ketika beberapa waktu lalu lebih dari 60 anak punk di Aceh ditangkap polisi dan aparat pemerintah setempat. Peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada saat anak punk sedang menggelar konser yang sudah berizin untuk menggalang dana bagi panti asuhan (kbr68h.com)

Meskipun kata punk bukan berasal dari bahasa Aceh ataupun bahasa Indonesia namun dengan semakin hebohnya pemberitaan terhadap anak punk di Aceh membuat lidah orang Aceh semakin lihai mengucapkan kata-kata “PUNK”. Seperti kata pepatah “bisa karena biasa”. Mungkin faktor ini yang menyebabkan lidah orang Aceh tidak lagi kelu ketika mengucapkan kata punk.

Bersama Komunitas PUNK di Montasik, Aceh Besar (2014)
Sejarah Singkat Punk

Sebenarnya penulis juga masih awam dengan istilah punk. Namun setelah penulis menjelajahi melalui internet penulis menemukan beberapa kisah tentang punk. Dalam sebuah situs disebutkan bahwa “Punk” merupakan sub-budaya yang lahir di London, Inggris. Pada awalnya, kelompok punk selalu dikacaukan oleh golongan skinhead. Namun, sejak tahun 1980-an, saat punk merajalela di Amerika, golongan punk dan skinhead seolah-olah menyatu, karena mempunyai semangat yang sama. Namun, Punk juga dapat berarti jenis musik atau genre yang lahir di awal tahun 1970-an. Punk juga bisa berarti ideologi hidup yang mencakup aspek sosial dan politik.

Gerakan anak muda yang diawali oleh anak-anak kelas pekerja ini dengan segera merambah Amerika yang mengalami masalah ekonomi dan keuangan yang dipicu oleh kemerosotan moral oleh para tokoh politik yang memicu tingkat pengangguran dan kriminalitas yang tinggi. Punk berusaha menyindir para penguasa dengan caranya sendiri, melalui lagu-lagu dengan musik dan lirik yang sederhana namun terkadang kasar, beat yang cepat dan menghentak (waingapu.com)

Kontroversi seputar Punk

Aksi penangkapan terhadap anak punk yang dilakukan oleh pihak kepolisian akhirnya menjadi isu kontroversi dan ditanggapi secara berbeda oleh beberapa pihak. Ada pihak – pihak yang setuju dan ada juga beberapa pihak yang justru memprotes penangkapan tersebut. Dibeberapa media dikabarkan bahwa Komnas HAM menilai polisi serta polisi syariah di Aceh telah melanggar hak asasi manusia dengan melakukan penangkapan terhadap anak punk. Ridha Saleh, Wakil Ketua Komnas HAM mengatakan bahwa puluhan anak punk tersebut mempunyai hak untuk menentukan selera musik serta gaya busana mereka. Wakil ketua Komnas HAM itu juga mengatakan bahwa polisi tidak bisa menangkap anak-anak punk tersebut hanya karena cara mereka berpakaian atau mendengarkan musik berbeda dengan mayoritas warga Aceh (kbr68h.com).

Kendaraan Komunitas PUNK
Anak Punk dalam Pandangan Islam

Terlepas dari kontroversi seputar anak punk, menurut hemat penulis penangkapan yang dilakukan terhadap anak punk di Aceh patut didukung oleh semua pihak. Kesimpulan ini lahir dari analisa sederhana yang mungkin semua kita faham tentang sebab musabab mereka ditangkap. Jika penangkapan mereka bertujuan untuk melakukan pembinaan menurut penulis tidak ada salahnya. Bila ditinjau dari berbagai aspek khususnya aspek budaya dan agama yang berkembang di Aceh memang tidak pantas anak punk berada di Aceh. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Aceh merupakan daerah yang identik dengan Islam sehingga keberadaan anak punk dengan sendirinya akan merusak citra Aceh dimata daerah lain. 

Menurut penulis, pernyataan Komnas HAM yang menyatakan bahwa anak punk memiliki hak untuk menentukan jenis musik dan pakaian sesuai selera mereka adalah pernyataan yang mungkin ada benarnya namun juga ada sedikit kekeliruan. Memang dalam pandangan HAM secara umum gaya anak-anak punk merupakan hak asasi mereka yang tidak dapat diganggu gugat. Mereka bebas menentukan pilihannya sesuai selera mereka. Namun bagaimana jika selera mereka bertentangan dengan syariat Islam yang sedang digalakkan di Aceh? Apa bisa dibiarkan begitu saja karena mengingat itu adalah hak mereka? 

Islam adalah agama yang sangat menjunjung HAM, dan bahkan Islamlah yang pertama sekali meletakkan dasar-dasar HAM yang kemudian diadopsi oleh dunia barat. Sangat mustahil apabila syariat Islam dikatakan melanggar HAM. Cara berpakaian dan tingkah laku anak punk jelas-jelas bertentangan dengan syariat Islam bahkan menyerupai pakaian orang kafir. Apakah melakukan pembinaan terhadap mereka termasuk kedalam pelanggaran HAM? Salah besar jika ada orang yang menganggap pembinaan terhadap anak punk sebagai pelanggaran HAM. Sebagai muslim sudah sepantasnya kita mengadopsi HAM yang diajarkan Islam dan jangan terpengaruh dengan HAM ala barat yang justru menghilangkan hak-hak Tuhan terhadap hambaNya. 

Bersikap Adil Terhadap Punker

Langkah pemerintah dan kepolisian yang menangkap anak punk sebenarnya sudah tepat. Namun penulis tidak sepakat dengan pembinanaan ala militer. Sebenarnya pendidikan dan pembinaan terhadap anak punk tidak perlu dilakukan oleh pihak kepolisian. Jika memang tujuannya untuk membina seharusnya mereka ditempatkan di dayah atau ditempat lain diluar lingkungan militer. Kita juga sangat menyayangkan aksi penggundulan rambut terhadap anak punk. Untuk apa kepala mereka digunduli? Ini adalah aksi yang berlebihan. Kenapa tidak dirapikan saja seperlunya. Anak punk juga manusia yang berhak diperlakukan secara manusiawi. Mereka harus mendapat bimbingan agama agar mereka tidak lagi kembali seperti dulu. Aksi penggundulan rambut dan menceburkan mereka ke kolam menurut penulis sangat tidak manusiawi dan justru melanggar hak – hak mereka sebagai manusia. Yang mereka butuhkan adalah pendidikan dan pembinaan yang bersifat ruhani demi terbukanya pikiran mereka. Seharusnya yang diajarkan kepada mereka adalah shalat dan mengaji sebagai tahap awal pembinaan. Bukan malah dilatih ala militer yang justru membuat mental mereka semakin keras. Sepatutnya mereka dibina di lembaga-lembaga sosial ataupun dayah agar suasana hati mereka menjadi tentram. Nampakkan dunia baru kepada mereka agar mereka bisa belajar dan hidup sebagaimana layaknya manusia lain. Wallahu `Alam.

Artikel ini sudah pernah diterbitkan di Harian Aceh


loading...

No comments