Bid'ah


Oleh: Khairil Miswar 

Bireuen, 09 Mei 2012.

Penulis terinspirasi untuk menulis tema ini setelah penulis membaca beberapa komentar di kolom sms harian Pikiran Merdeka yang membahas tentang bid’ah, tentunya ada yang pro dan tidak sedikit pula yang kontra. Sebenarnya perdebatan yang terjadi antara ahlu sunnah dan ahlul bid’ah sudah terjadi ratusan tahun yang lalu sehingga bagi sebagian orang persoalan ini dianggap sebagai persoalan klasik. Namun demikian dalam tulisan singkat ini, penulis akan mencoba membahas masalah bid’ah ini menurut beberapa referensi yang pernah penulis pelajari.

Sebelumnya penulis juga mohon maaf jika dalam pembahasan ini nantinya terjadi perbedaan pandangan dengan umat mayoritas (kalangan dayah). Penulis juga berharap, setelah membaca tulisan ini para sahabat tidak terpancing emosi sehingga menuduh tulisan ini sebagai “Produk Wahabi”. Meskipun tidak penting, namun perlu penulis tegaskan bahwa penulis bukanlah orang yang memusuhi dayah ataupun pesantren. Penulis sendiri pernah mengecap pendidikan di pesantren lebih kurang dua belas tahun (dari umur 7 sampai 18 tahun). Penulis juga pernah dua kali mencium tangan almarhum Tgk. Muhammad Ali Irsyad (Abu Teupin Raya), karena dayah tempat penulis belajar adalah cabang dari dayah Teupin Raya. Penulis kira sekelumit penjelasan tersebut sudah memadai untuk menetralisir pikiran pembaca agar tidak lahir paradigma keliru terhadap penulis dan tulisan ini. 

Apa Itu Bid’ah?

Syaikh Muhammad ‘Abdussalam dalam kitabnya “As Sunnan wa al Mubtada’at al muta’alliqah bi al Adzkar wa ash Shalawat” mendefinisikan bid’ah sebagai sesuatu yang baru dalam agama setelah agama itu dinyatakan sempurna dan setelah wafatnya Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam. Bid’ah juga berarti sesuatu yang diciptakan [manusia] namun menyalahi kebenaran yang diterima dari Rasul dan prinsip agama yang benar (Syaikh Muhammad ‘Abdussalam, Bid’ah-Bid’ah Yang di Anggap Sunnah, cet. 17, terj. Ahmad Munir dan Iman Sulaiman, Jakarta Timur: Qisthi Press, 2009, hal. 3). 

Sumber: ilmucahayakehidupan.com
Syaikh Muhammad Nashieruddin Al Albani dalam kitabnya “Ahkamul Janaiz wa Bida’uha” menyebutkan bahwa bid’ah adalah setiap perbuatan ibadah yang bertentangan dengan sunnah Rasul baik berupa ucapan, perbuatan atau ‘aqidah walaupun bersumber dari ijtihad (Muhammad Nashieruddin Al Albani, Ahkamul Janaiz, cet.3, terj. Abu Yahya Muslim, Jateng: Ash Shaf Media, 2010, hal. 476). Syaikh Zaid bin Muhammad Al Madkhali ketika mensyarah aqidah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab menyebutkan bahwa setiap perkara baru yang diciptakan dalam agama adalah bid’ah. Pendapat beliau ini disandarkan kepada hadits yang diriwayatkan oleh Shahabat Al Irbadh bin Sariyah Radhiallahu ' anhu dan juga hadits dari Ummul Mukminin Aisyah Radhiallahu ' anha (Syaikh Zaid bin Muhammad Al Madkhaly, Syarah Aqidah Muhammad bin Abdul Wahab, terj. Hanan Hoesin Bahanan, Solo: Pustaka Ar Rayyan, 2007, hal. 241 – 242). 

Beberapa kutipan diatas menurut penulis sudah cukup untuk menggambarkan definisi bid’ah. Dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan bid’ah adalah setiap perbuatan ibadah yang tidak ada perintah dan contohnya dari pembawa syari’at yaitu Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam. Hal ini sesuai dengan dalil – dalil yang ada diantaranya hadits dari ‘Aisyah yang menjelaskan bahwa “barang siapa yang mengada – ngada dalam urusan kami (ibadah) maka amalan tersebut tertolak”. Dalam lafadz yang lain Nabi juga pernah bersabda bahwa “barang siapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami maka amalan tersebut tertolak”. Para ulama menafsirkan kata tertolak tersebut sebagai bid’ah. 

Adapun perbuatan yang tidak ada hubunganya dengan ibadah, seperti naik mobil, memakai sepatu kulit, naik pesawat dan lain – lain bukannlah bid’ah karena perbuatan tersebut bukan bagian dari ibadah. Tetapi jika perbuatan tersebut menyangkut dengan ibadah seperti shalat di kuburan keramat agar tercapai hajat maka ini disebut bid’ah dan bahkan tergolong kepada syirik karena amalan tersebut tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam dan para shahabatnya. Lagi pula berdasarkan dalil – dalil yang shahih seperti dalam surat Al Maidah ayat 3, Allah Subhanahu wata’ala menjelaskan bahwa agama ini sudah sempurna. Konsekwensi dari ayat tersebut adalah tidak ada lagi yang perlu ditambah dalam agama ini. Khusus masalah ibadah semuanya sudah dijelaskan secara lengkap oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam.

Para ulama juga sudah menjelaskan bahwa tidak ada istilah bid’ah hasanah karena berdasarkan hadist Nabi semua bid’ah dikatagorikan dalam kesesatan. Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i mengutip perkataan As Syathibi dalam kitabnya Al I’tisham menyebutkan bahwa setiap bid’ah itu sesat dan tidak ada yang namanya bid’ah hasanah (Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i, Tanya Jawab bersama Syaikh Muqbil, terj. Muhammad Fuad Qawam, Banyumas: Pustaka Salafiyah, 2008, hal. 256 – 260). 

Kesesatan ahli bid’ah tersebut sesuai dengan tingkatan bid’ah yang dilakukan, ada bid’ah yang menyebabkan pelakunya keluar dari Islam dan ada pula yang tidak mengeluarkannya dari Islam, demikian dijelaskan oleh para ulama dalam kitab – kitab mereka. 

Setia Kepada Al Quran dan Sunnah.

Dalam persoalan duniawi Islam memberi peluang bagi kita untuk melakukan kreatifitas apa saja selama tidak ada dalil yang melarang. Namun dalam persoalan ibadah kita dilarang berkreatifitas apalagi berinovasi. Dalam masalah ibadah kita mesti kembali kepada dalil, kita tidak diizinkan menciptakan bentuk ibadah baru yang tidak asalnya dalam agama. Andai menciptakan model ibadah itu dibolehkan sungguh setiap orang akan beribadah sesuai seleranya sendiri tanpa memperhatikan aturan yang sudah di atur oleh Allah sebagai pemilik syari’at. Inilah sebenarnya yang membedakan antara agama Islam dengan agama non Islam. Islam adalah agama wahyu bukan, bukan agama rekayasa yang dapat di ubah oleh tangan manusia. 

Satu hal yang menurut penulis aneh adalah perilaku sebagian kita yang sok ta’at dalam melakukan suatu ibadah tanpa kita ketahui bahwa ibadah tersebut terkadang bertentangan dengan dalil-dalil syari’at. Jika kita mau berfikir rasional, buat apa kita berlomba-lomba melakukan sesuatu yang tidak pernah disyari’atkan, apa hebatnya? Jawabannya pasti sangat sederhana; “guru kami mengajarkan kami demikian, maka kami ikut saja”. Jawaban yang begitu polos dan lugu. Perlu kita yakini bahwa yang berhak membuat undang – undang dalam ibadah hanya Allah dan Rasul, guru kita sama sekali tidak diberi kewenangan oleh Allah untuk membuat syariat baru. Tugas kita mengikuti syariat yang sudah ada, itu saja. Dalam sebuah hadits Rasul Shallallahu 'alaihi wasallam telah menjelaskan kepada kita bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wasallam sudah meninggalkan dua perkara untuk kita ikuti, yaitu Al-Quran dan sunnah. Jika amalan tersebut sesuai dengan Al-Quran dan sunnah silahkan kerjakan, namun jika amalan tersebut tidak diperintahkan oleh Al-Quran dan sunnah maka sangat tidak layak untuk kita kerjakan. Wallahu A’lam.

Artikel ini sudah dimuat di Harian Pikiran Merdeka


loading...

No comments