Cambuk Garis Selfi

Oleh: Khairil Miswar 

Bireuen, 15 Juli 2017

Foto: http://diliputnews.com

Aceh kembali dilanda isu seksi terkait wacana modifikasi hukuman cambuk yang kononnya muncul pasca pertemuan Gubenur dan Wakil Gubernur Aceh dengan Presiden Jokowi di Istana Negara. Menurut riwayat, hukuman cambuk yang selama ini dilakukan secara terbuka akan dilaksanakan secara tertutup. Wacana ini kononnya dimaksudkan agar para investor tidak takut menanamkan modalnya di Aceh.

Merdeka.com (13/07/17) dengan mengutip pernyataan wakil ketua DPRA Irwan Johan, menyebut gagasan modifikasi ini muncul dari Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Seperti biasa, isu ini kemudian menjadi viral sehingga masyarakat terbelah pada dua kutup. Sebagian menyatakan sepakat, sedangkan sebagian lainnya bersepakat untuk menolak.

Penolakan paling keras di antaranya datang dari ketua FPI Aceh, Muslem At-Tahiry (waspada.co.id). Menurut Muslem, hukum Allah tidak bisa dikotak-katik. Penolakan serupa juga datang dari Abu Mudi yang meminta agar Pemerintah Aceh menolak wacana modifikasi cambuk. Dalam keterangannya via kabarpidijaya.com (12/07/17), Abu Mudi menyebut wacana tersebut merupakan ide dari pentolan-pentolan non muslim dalam pemerintahan Jokowi yang tidak menginginkan syariat Islam berjalan di Aceh. Secara lebih tegas, Abu Mudi menyatakan bahwa jika wacana tersebut diterima, maka Gubernur Irwandi tidak memihak kepada ulama dan mayoritas umat Islam di Aceh.

Sementara itu, Wagub Aceh, Nova Iriansyah, seperti dirilis portalsatu.com secara tegas menolak tudingan bahwa wacana modifikasi cambuk sudah final. Menurutnya, gagasan modifikasi tersebut masih sebatas wacana yang masih harus didiskusikan.

Namun demikian, kita tidak sepakat jika prosesi cambuk di depan umum dikaitkan dengan investor. Tentunya sangat sulit mencari titik temu antara cambuk dan investasi. Jika ada investor yang takut menanamkan investasinya hanya karena cambuk, maka investor serupa ini justru patut dicurigai. Oleh sebab itu argumen yang menyebut penerapan cambuk akan menghambat investor menjadi tidak relevan untuk didiskusikan.

Setelah menyimak berbagai pendapat yang berkembang, ada baiknya jika kita mencoba melihat gagasan modifikasi cambuk tersebut secara kritis. Pertama, dalam konteks politik, gerakan penolakan modifikasi cambuk terkesan telah disusupi oleh kepentingan politik yang dimaksudkan sebagai satu “pukulan” bagi Irwandi Yusuf yang baru saja terpilih sebagai gubernur. Hal ini setidaknya tercermin dari statemen beberapa pihak yang pada pilkada lalu berada dalam kubu politik berbeda. Pihak-pihak inilah yang terlihat begitu garang dalam menyuarakan penolakan. Dengan demikian, bukan tidak mungkin jika ada pihak-pihak yang mencoba menggunakan “kesempatan emas” ini untuk “menyerang” Irwandi yang baru saja dilantik.

Kedua, dalam konteks teologis, muncul anggapan bahwa melakukan modifikasi cambuk sama dengan mengubah hukum Allah. Pendapat ini tentunya kurang tepat, untuk tidak menyebut keliru. Qanun tentang penerapan syariat Islam hanyalah sebuah produk hasil olah pikir manusia yang kemudian disepakati secara kolektif melalui parlemen. Artinya, qanun itu sendiri bukanlah hukum Allah, tetapi hanya sebuah interpretasi dari hukum Allah yang tentunya masih berpeluang diperdebatkan dan didiskusikan kembali. Dengan demikian, wacana modifikasi hukuman cambuk dan revisi qanun tidak bisa divonis sebagai melawan hukum Allah.

Ketiga, secara sosiologis penerapan syariat Islam di Aceh belum secara maksimal membangkitkan kesadaran personal dari kalangan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan menjamurnya pelanggaran syariat yang dilakukan oleh oknum masyarakat dalam setiap sendi kehidupan. Penegakan syariat Islam di Aceh sampai saat ini masih bertumpu pada ancaman hukuman semata, sementara upaya mendidik masyarakat agar “sadar syariat” justru tidak menjadi perhatian. Dalam redaksi yang lebih ringan, masih ramai masyarakat kita yang la ra’du (hana diteupu reudok) dan tidak memahami pentingnya kesadaran personal dalam menjalankan syariat. Dalam kenyataannya, pelaksanaan syariat yang hanya berbasis hukuman seperti cambuk dengan melupakan aspek pendidikan pastinya tidak akan mampu memberikan dampak sosiologis bagi terbangunnya kesadaran. Akhirnya yang menjadi objek cambuk hanyalah orang-orang “jahil” yang melihat sampul qanun saja tidak pernah – apalagi membacanya.

Keempat, dalam praktiknya, eksekusi terhadap pelanggaran syariat selama ini masih terkesan diskriminatif dan hanya menyentuh kalangan “proletar”, sedangkan para “borjuis” justru bebas melanggak-lenggok tanpa harus takut pada ancaman cemeti. Sepakat atau pun tidak, yang menjadi terhukum selama ini masih didominasi oleh apa gampong, mawa-miwa, pakwa-yahwa, anak-anak ABG yang belum fasih membaca bismillah dan insan-insan awam yang tidak punya relasi dengan penguasa. Merekalah yang selama ini menjadi “sahabat akrab” cambuk-cambuk yang berlebel syariat. Adapun kelas “borjuis” masih bebas melakukan korupsi, pemerasan dan pungli tanpa harus khawatir punggungnya dicambuk. Sampai saat ini, cambuk hanya menyasar kejahatan-kejahatan personal yang berlangsung tertutup di tempat terpencil nan sunyi semisal judi, khamar dan khalwat. Sebaliknya, cambuk terlihat tidak berdaya ketika berhadapan dengan penjahat-penjahat berdasi yang beraksi di “siang hari.”

Di sebalik itu, prosesi cambuk yang berlangsung selama ini cenderung menjadi ajang hiburan untuk ketawa-ketiwi plus selfi-selfi. Kondisi ini menyebabkan aib yang seharusnya dikubur dalam-dalam justru menjadi viral. Bahkan ketika si “tersalah” telah bertaubat kepada Tuhannya, aib yang terekam melalui video dari tangan-tangan jahil akan terus tersiar melalui media sosial. Akhirnya prosesi cambuk di depan umum hanya menjadi tempat bertemunya dua rasa – malu bagi si terhukum – dan gembira bagi si penonton. Sebuah serimonial yang minus nilai.

Berpijak pada ulasan di atas, maka wacana modifikasi cambuk merupakan sebuah gagasan yang patut didiskusikan kembali. Gagasan ini harus dilihat sebagai wacana akademik yang terbebas dari unsur-unsur politik. Sudah saatnya cambuk garis selfi ini dievaluasi demi terjaganya kehormatan kaum muslimin di Aceh. Wallahu A’lam.

Artikel ini sudah diterbitkan di AceHTrend


loading...

No comments