Netizen Beriman

Oleh: Khairil Miswar 

Bireuen, 18 Juni 2017

Foto: nybooks.com

Belum lama ini, Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui media sosial. Fatwa ini menurut KH. Ma’ruf Amin, seperti dirilis kompas.com (05/06/17), dibuat akibat adanya kekhawatiran terkait maraknya ujaran kebencian dan permusuhan yang dilakukan oleh sebagian kalangan melalui media sosial. Dengan terbitnya fatwa ini diharapkan mampu meminimalisir penyebaran kabar bohong (hoax) yang saat ini telah mengarah pada upaya adu domba di tengah masyarakat.

Dalam fatwa tersebut, setiap muslim diharamkan untuk melakukan berbagai tindakan tercela seperti: ghibah, fitnah, namimah dan penyebaran permusuhan. Diharamkan melakukan aksi bullying, ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras dan golongan. Setiap muslim dilarang menyebarkan hoax, pornografi dan kemaksiatan, mencari-cari informasi tentang aib dan kesalahan orang lain.

Fatwa MUI tersebut juga mengajak para pengguna media sosial untuk melakukan tabayyun terhadap berbagai informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya agar tidak menjadi fitnah di kemudian hari sehingga merugikan pihak tertentu. Di bagian akhir fatwa ditegaskan bahwa siapa saja yang telah menyebarkan informasi hoax, fitnah, namimah, aib dan ujaran kebencian diminta untuk memohon ampun kepada Allah Swt serta meminta maaf kepada pihak yang dirugikan dan menyesali tindakannya serta berkomitmen untuk tidak mengulangi.

Menyikapi maraknya ujaran kebencian dan aksi provokasi via media sosial, maka sudah sepatutnya fatwa MUI ini diapresiasi. Keberadaan fatwa MUI ini akan menjadi landasan pijak bagi umat Islam dalam melakukan interaksi di media sosia. Seperti telah kita lihat, akhir-akhir ini media sosial telah menjadi sarana untuk melakukan berbagai tindakan yang melanggar batas-batas kepatutan dan sering kali mengganggu privasi orang lain.

Dalam beberapa tahun terakhir, kegaduhan melalui media sosial terus memuncak dan semakin mengkhawatirkan. Media sosial juga sudah dimanfaatkan oleh sebagian kalangan untuk menancapkan pengaruh politik yang kemudian berimplikasi pada rusaknya persatuan bangsa. Sikap tidak bijak dalam menggunakan media sosial tidak hanya ditunjukkan oleh masyarakat awam, tetapi juga turut dipraktekkan oleh oknum-oknum politisi tertentu. 

Tersebarnya kabar bohong (hoax) via media sosial tidak hanya berdampak pada munculnya ketegangan di alam maya, tapi ekses dari hoax tersebut telah menjalar ke dunia nyata. Segala bentuk fitnah dan ujaran kebencian pun terus berhembus bebas dan bahkan liar. Pelecehan terhadap kelompok tertentu hingga aksi penodaan terhadap agama juga telah menjadi pemandangan umum dalam interaksi media sosial. Tidak terkontrolnya penggunaan media sosial juga telah melahirkan insan-insan tak bermoral.

Dengan demikian, keberadaan fatwa MUI akan menjadi rambu-rambu bagi umat Islam dalam melakukan aktivitas di media sosial. Fatwa MUI ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab ulama dalam menyelamatkan umat Islam dari perilaku yang bertentangan dengan syariat, tidak hanya di dunia nyata, tetapi juga di alam alam maya.

Bersikap Bijak

Pada prinsipnya teknologi bersifat netral. Baik buruknya penggunaan teknologi sangat tergantung kepada pelakunya. Begitu pula halnya dengan teknologi informasi semisal media sosial. Dengan demikian, sikap latah sebagian kalangan yang menginginkan agar akses media sosial ditutup sebagai upaya menjaga stabilitas sosial adalah sikap keliru dan tidak pada tempatnya. Media sosial hanyalah sarana yang dalam praktiknya bisa membawa manfaat sekaligus menghadirkan mudharat.

Bagi umat Islam, iman akan menjadi pengontrol dalam melakukan setiap interaksi dengan sesamanya, termasuk di media sosial. Seseorang yang memiliki kualitas iman yang baik akan menggunakan media sosial untuk menebarkan kebaikan, sebaliknya bagi insan yang minus iman, media sosial justru dijadikan sebagai senjata untuk melakukan kejahatan dalam berbagai variannya.

Seseorang yang memiliki pondasi iman yang kuat cenderung menggunakan media sosial sebagai sarana melakukan dakwah dan amar makruf nahi munkar. Dalam hal ini, media sosial telah membantu penyebaran informasi ke tempat-tempat yang jauh sekali pun. Berbagai fitur yang disediakan media sosial telah mempermudah insan-insan beriman untuk menyebarkan pesan-pesan Tuhan dan RasulNya.

Sebaliknya, setiap muslim yang menggunakan media sosial sebagai sarana melakukan ujaran kebencian, menyebarkan kabar bohong (hoax) dan melakukan provokasi patut dipertanyakan kualitas imannya. Dalam perspektif teologis, iman itu sendiri tidak bersifat statis, tapi ia bergerak dinamis. Iman seseorang akan bertambah dengan ketaatan dan akan berkurang dengan kemaksiatan. Dengan demikian, berbagai tindakan dan perilaku tidak patut yang dikampanyekan melalui media sosial secara otomatis akan menggerus kadar iman seseorang.

Dalam peradaban maya, kita juga sering menemukan insan-insan munafik yang bersikap ganda (ambigu). Dalam kehidupan nyata dia bersikap layaknya muslim yang taat, tetapi di media sosial, dia justru melakukan tindakan-tindakan fitnah terhadap orang lain melalui akun palsu. Dengan menggunakan akun palsu, seseorang merasa bebas melakukan apa saja tanpa rasa bersalah. Kejahatan yang sulit dilakukan di dunia nyata dapat dengan mudah dilancarkan melalui media sosial.

Namun demikian, sebagai muslim, kita punya keyakinan bahwa Allah selalu mengawasi hamba-hambaNya, tidak hanya di dunia nyata, tetapi juga di alam maya. Kita bisa saja melakukan kejahatan-kejahatan maya melalui media sosial seperti aksi teror dan provokasi. Tetapi dalam pengadilan Tuhan nantinya, kejahatan-kejahatan maya itu akan tetap dibalas dengan siksa yang nyata.

Semoga saja kehadiran Fatwa MUI baru-baru ini dapat memberikan penyadaran bagi kita semua guna menghindari berbagai perilaku yang melanggar syariat, merusak nilai-nilai kemanusiaan dan merongrong persatuan melalui media sosial. Mari gunakan media sosial dengan bijak agar kita dapat menjadi netizen-netizen yang beriman. Wallahu A’lam.

Artikel ini sudah diterbitkan di Harian Waspada Medan

loading...

No comments