Pena-Pena “Sesat”

Oleh: Khairil Miswar

Bireuen, 08 Februari 2017

Sumber Foto: Riau Online

Pers layaknya cahaya yang menerangi publik dengan siraman informasi dan telah mendedikasikan diri kepada masyarakat dunia tanpa kenal lelah. Tentunya kita tidak dapat membayangkan bagaimana jadinya dunia tanpa pers. Dengan hanya membaca koran yang merupakan salah satu produk pers, kita dapat mengetahui banyak hal tentang berbagai kejadian yang terjadi di luar sana, bahkan dari tempat yang jauh sekalipun. Kita kenal Yasser Arafat melalui pers, kita kenal Simon Peres pun melalui pers. Demikian pula hancurnya rezim Husni Mubarak di Mesir dan tumbangnya Moammar Khadafi di Libya pun tersebar luas berkat kerja keras insan pers. Untuk itu, kita patut berterima kasih kepada pers atas dedikasi yang tiada henti.

Di negara yang menganut demokrasi seperti Indonesia, pers berfungsi sebagai media informasi dan juga media kontrol sosial yang berguna untuk “menyadarkan” pemerintah terhadap kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat. Bahkan, sebagaimana dikemukakan Badara (2014), kehidupan pers merupakan indikator demokrasi. Dalam UU Pers dinyatakan bahwa “pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.” Sesuai penjelasan dalam UU Pers bahwa “pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.” Pasal ini dan penjelasannya secara tegas menguraikan tentang hakikat dari keberadaan pers di Indonesia. 

Hari Pers Nasional

Sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 5 Tahun 1985 yang ditandatangani Presiden Soeharto, pemerintah telah menetapkan peringatan Hari Pers Nasional jatuh pada 9 Februari. Namun demikian, penetapan Hari Pers Nasional pada 9 Februari masih menyisakan perdebatan di kalangan pegiat pers itu sendiri, di mana terjadi penolakan oleh sebagian pihak terhadap penetapan Hari Pers Nasional yang jatuh pada 9 Februari.

Daniel Dhakidae (mantan Kepala Litbang Kompas), sebagaimana dilansir Solo Pos (09/02/16) mengatakan bahwa penetapan Hari Pers Nasional pada 9 Februari adalah keliru. Di sisi lain, tanggal 9 Februari juga bertepatan dengan hari lahirnya PWI (salah satu organisasi Pers) yang berdiri pada tahun 1946. Menurut Daniel, jika ditelisik dari sejarah, maka kelahiran Medan Prijaji pada Januari 1907, adalah titik kelahiran pers nasional. Hal ini disebabkan karena Medan Prijaji adalah surat kabar pertama milik pribumi yang terbit secara mingguan. Namun dalam artikel ini, kita “abaikan” saja perdebatan itu sembari menunggu kebijakan pemerintah dan penelusuran historis terkait awal mula kemunculan pers di Indonesia.

Jika ditelisik dalam lembaran sejarah, kita dapat mengetahui bahwa kemunculan pers di Indonesia bukan dimulai pasca kemerdekaan, tetapi insan pers telah mulai eksis pada masa penjajahan. Dalam menjalankan tugas mulianya, pers telah menghadapi berbagai cobaan dan tekanan politik dari pihak penguasa, baik pada masa penjajahan, masa Orde Lama dan juga Orde Baru, di mana ketika itu, terjadi beberapa kali pemberedelan media dan juga tekanan penguasa terhadap insan pers. Dalam perkembangan selanjutnya seiring dengan “keruntuhan” rezim Orde Baru, kebebasan pers semakin terasa dengan lahirnya UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU Pers tersebut terdapat jamimanan tegas terhadap kemerdekaan pers sebagai hak azasi warga negara.

Meskipun era reformasi telah memberi ruang bagi kebebasan pers, tetapi di awal-awal pemerintahan Jokowi juga sempat terjadi pemblokiran terhadap beberapa situs Islam yang dianggap radikal. Sikap “kurang bijak” ini telah melahirkan protes dari berbagai pihak, hingga akhirnya beberapa situs yang awalnya diblokir dapat diakses kembali.

Pers dan Kejujuran 

Hamka (1982) dalam salah satu tulisannya pernah mengatakan bahwa “pena yang tidak disertai budi selalu menyesatkan rakyat.” Pesan Hamka ini meskipun tidak dikhususkan kepada pers, tetapi menarik untuk dicermati mengingat pesan tersebut mengajak kita semua, termasuk pers untuk jujur dalam menyampaikan informasi.

Dalam kode etik jurnalistik disebutkan bahwa “wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.” Poin ini sangat penting dan harus menjadi prinsip yang dijunjung tinggi oleh insan pers (wartawan). Selain itu, penting pula dipahami bahwa insan pers tidak perlu melibatkan diri dalam menciptakan kegaduhan publik dengan isu-isu provokatif. Kita tentu masih ingat dengan “perang media” yang terjadi pada Pilpres 2014 lalu, di mana antara satu media dengan media lainnya saling berhadapan secara diametral. Pers dituntut untuk menyampaikan informasi sesuai fakta dan berimbang serta menjauhi sikap tendensius terhadap kelompok tertentu, mengingat salah satu fungsi pers adalah sebagai media pendidikan bagi publik. 

Di samping itu, pers juga harus mampu memposisikan dirinya secara netral dalam menyikapi isu-isu yang berkembang, khususnya isu-isu politik yang menuntut independensi dari pers. Haram hukumnya bagi insan pers untuk “mengorbankan” independesinya demi kepentingan politik tertentu. Wartawan sebagai insan pers juga harus jeli dan cermat dalam mengelola isu-isu sensitif sehingga tidak melahirkan informasi yang dapat menyesatkan publik. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik kepada pers.

Dalam hal ini penting dicantumkan pernyataan Ali Said, mantan Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dikutip Anam (2009: 72): “Jika Napoleon Bonaparte lebih takut kepada 10 wartawan ketimbang 100 tentara, maka saya lebih takut kepada 10 tentara daripada 100 wartawan, karena 100 wartawan itu bisa dikalahkan dengan 100 amplop.” Pernyataan ini harus benar-benar dipahami oleh insan pers agar kepercayaan publik tidak hilang. 

Dalam arus perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat seperti sekarang ini, keberadaan pers semakin diuji dengan munculnya berbagai media online yang hampir tak terhitung jumlahnya. Dalam hal ini, informasi yang disampaikan kepada publik tidak hanya mengutamakan kecepatan, tetapi juga keakuratan. Informasi yang cepat tetapi tidak akurat hanya akan menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat. Demikian pula dengan informasi yang akurat tapi lambat juga akan membuat publik kebingungan.

Akhirnya kita hanya bisa berharap agar keberadaan pers di Indonesia benar-benar menjadi lampu penerang bagi publik dengan menyajikan informasi yang tidak hanya benar tetapi juga berkualitas. Kita juga berharap agar insan pers tidak menjadi “pena-pena sesat” yang membingungkan rakyat. Wallahul Musta’an.

Artikel ini sudah diterbitkan di Harian Serambi Indonesia

loading...

No comments