PUNK ACEH DAN SYARIAT ISLAM
Oleh : Khairil Miswar
Bireuen, 23 Desember 2011
Pro kontra penangkapan anak punk di Aceh harus disikapi secara sehat dan bijak tanpa mengedepankan emosi. Seperti diberitakan dibeberapa media baik lokal dan juga beberapa media asing terjadi kontroversi terhadap penangkapan anak punk. Mayoritas masyarakat Aceh dan beberapa organisasi di Aceh mendukung aksi penangkapan dan pembinaan terhadap anak punk. Disisi lain ada juga beberapa pihak yang malah menuding penangkapan anak punk melanggar HAM seperti yang diutarakan oleh Komnas HAM.
Di beberapa media juga diberitakan terjadi aksi protes yang dilakukan oleh para “Punker” seperti yang terjadi di Makasar dan juga dibeberapa tempat lain di Indonesia. Aksi yang dilakukan oleh punker tersebut adalah sebagai bentuk solidaritas mereka terhadap saudara mereka yang ditangkap di Aceh.
PUNK Masuk Ke Aceh
Dari berbagai sumber yang penulis telusuri bahwa komunitas punk lahir di London, Inggris. Kelahiran komunitas ini muncul akibat kekecewaan mereka kepada kemerosotan moral oleh para tokoh politik yang memicu tingkat pengangguran dan kriminalitas yang tinggi. Punk berusaha menyindir para penguasa dengan caranya sendiri, melalui lagu-lagu dengan musik dan lirik yang sederhana namun terkadang kasar, beat yang cepat dan menghentak (waingapu.com).
Ilustrasi. Sumber: vhuba.blogspot.com |
Penolakan yang dilakukan oleh masyarakat Aceh terhadap punk merupakan hal yang wajar disebabkan Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam. Konon lagi dari dulu Aceh juga dikenal sebagai “serambi Mekkah” dan merupakan pusat Islam pertama di nusantara. Maka jangan heran, jika sesekali kita melihat ibadah yang dilakukan oleh orang Aceh terkadang bertentangan dan berbeda dengan pemahaman masyarakat Mekkah. Bisa saja hal ini dipicu oleh sikap sebagian orang Aceh yang menganggap dirinya lebih `alim dari orang Mekkah dikarenakan Aceh adalah serambinya Mekkah. Maaf jika penjelasan penulis tentang masalah ini mungkin terlalu berlebihan sehingga tidak lagi relevan dengan maksud penulisan artikel ini. Namun demikian hal ini penting untuk kita ketahui bersama, setidaknya untuk memperkaya pengetahuan kita tentang syariat Islam yang sedang berjalan di Aceh.
Anak PUNK dalam Pandangan Islam
Islam merupakan agama terakhir yang diturunkan oleh Allah Swt kepada kepada hamba terpilih Muhammad Saw melalui perantaraan Jibril as untuk kemudian disampaikan kepada seluruh umat manusia. Islam merupakan satu-satunya agama yang paling lengkap diantara agama-agama yang pernah ada dibumi sehingga tidak dibutuhkan penambahan apalagi pengurangan dalam setiap ajarannya.
Tentang beberapa tudingan yang diserukan oleh para pegiat HAM tentang penangkapan anak punk di Aceh menurut penulis masih diperlukan kajian tentang konsep HAM yang mereka pahami. Sejarah telah mencatat bahwa Islam adalah agama yang pertama sekali meletakkan dasar-dasar HAM dimuka bumi yang selanjutnya konsep HAM Islam tersebut diadopsi oleh dunia barat dan disesuaikan dengan konsep hawa nafsu mereka (kaum kafirin). Bisa disimpulkan bahwa konsep HAM barat adalah konsep hawa nafsu (disingkat dengan HAW; menurut penulis).
Pemahaman mereka terhadap HAM terlalu liar dan nyaris tidak terkontrol sehingga hak – hak Allah seringkali diabaikan dalam rangka memenuhi hajat dan keinginan nafsu mereka. Orang yang meninggalkan shalat jika ditinjau dari konsep HAM barat mungkin sah-sah saja mengingat dalam pemahan kafir/atheis itu adalah hak manusia yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk oleh Allah sebagai pembuat syariat.
Jika ditinjau dari berbagai aspek khususnya aspek adat istiadat dan agama memang anak punk tidak pantas berada di Aceh. Semua mata kita pasti bisa melihat gaya dan kelakukan anak punk yang sangat bertentangan dengan adat dan budaya ketimuran. Cara berpakaian dan gaya mereka merupakan cermin dari budaya barat yang jelas-jelas bertentangan dengan syariat Islam. Aceh merupakan pusat Islam pertama di nusantara sehingga keberadaan anak punk di Aceh dapat merusak citra Aceh dimata daerah lain.
Dalam banyak hadits Rasul Saw melarang kita untuk menyerupai orang – orang kafir dalam segala hal termasuk cara berpakain. Memang jika ditinjau dari konsep HAM barat setiap manusia bebas berpakaian dan bergaya menurut selera mereka. HAM barat (mungkin) juga membolehkan setiap manusia melakukan apa saja yang dikehendakinya mengingat itu adalah hak mereka. Namun bagi kita yang beragama Islam atau minimal berKTP Islam tidak boleh mengadopsi dan menelan mentah-mentah teori HAM barat. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Amerika sebagai panglimanya dunia barat setiap saat berkoar-koar dan mengaku sebagai pembela HAM meskipun setiap saat mereka melakukan pelanggaran HAM. Konsep HAM yang diajarkan Islam adalah HAM yang menjunjung tinggi martabat manusia. Hal ini berbeda dengan HAM barat yang justru merendahkan martabat manusia. Kita semua melihat bagaimana penyiksaan yang dilakukan oleh Amerika terhadap para tawanan baik di Irak, Afganistan maupun dinegara-negara Islam lainnya. Teori-teori HAM yang mereka ajarkan kepada antek-anteknya hanyalah simbol belaka, buktinya dengan penuh kesadaran malah mereka sendiri yang melakukan pelanggaran HAM, khususnya di negara-negara Islam.
Mengenai aksi penangkapan dan pembinaan terhadap anak punk di Aceh menurut penulis sudah tepat dan patut didukung oleh semua pihak. Tidak ada pelanggaran HAM seperti tudingan para pegiat HAM barat. Khususnya bagi anak punk Aceh yang mungkin beragama Islam sudah sepatutnya mereka dibina agar menjadi manusia yang lebih baik. Namun demikian kita juga berharap kepada penguasa di Aceh untuk menertipkan setiap pelanggaran syariat. Yang melanggar syariat Islam bukan Cuma anak punk. Masih banyak pelanggaran syariat lainnya yang masih luput dari pantauan pemerintah. Wallahul Musta`an.
Artikel ini sudah pernah diterbitkan di Hidayatullah.com. Artikel ini juga dikutip oleh Yuka Dian Narendra Mangoenkoesoemo dalam tulisannya yang berjudul Sekilas Kasus Punk Aceh
loading...
Post a Comment