Pedagang Bertaqwa

Oleh: Khairil Miswar

Banda Aceh, 03 Juni 2017s

Mekkah Tempoe Doeloe
Foto: hawamer.com

Aktivitas perdagangan memiliki peran penting dalam penyebaran Islam sampai ke negeri-negeri yang jauh seperti Indonesia. Seperti diketahui, salah satu pintu masuknya Islam ke Indonesia, termasuk Aceh, adalah melalui transaksi perdagangan yang dilakukan oleh para pedagang di masa lalu. Tidak hanya di Nusantara, penyebaran Islam melalui perdagangan juga terjadi di belahan bumi lainnya. Dengan kata lain, para pedagang muslim memiliki jasa besar dalam upaya Islamisasi di beberapa belahan dunia.

Selain itu, Kota Mekkah yang merupakan kiblat umat Islam juga dikenal sebagai kota dagang. Tidak hanya di masa lalu, sampai saat ini di musim-musim haji, Kota Mekkah masih saja diramaikan oleh para pedagang. Nabi Muhammad Saw, sebelum menjadi Rasul juga terlibat dalam kegiatan perdagangan sejak usia remaja. Menurut riwayat, pada saat usia Nabi Saw masih sekitar 12 tahun, beliau sudah mulai melakukan perjalanan dagang bersama pamannya Abu Thalib. Dalam riwayat Tirmidzi disebutkan bahwa Abu Thalib membawa Muhammad ke Syam bersama kafilah dagang Quraisy.

Dalam Biografi Rasulullah, Mahdi Rizqullah menceritakan bahwa ketika dewasa, tepatnya dalam usia 25 tahun, Rasul Saw juga berdagang ke negeri Syam. Pada saat itu modal perdagangan beliau berasal dari Khadijah yang di kemudian hari menjadi istrinya. Khadijah binti Khuwailid adalah wanita kaya yang berasal dari keluarga Quraisy. Dalam riwayat disebutkan bahwa Khadijah memberikan dagangan yang lebih baik kepada Muhammad Saw, dibandingkan pedagang-pedagang lain.

Dalam melakukan transaksi dagang, Rasul dikenal memiliki sifat amanah yang tinggi. Rasul juga dikenal dengan kejujurannya dalam berdagang. Berkat kejujurannya inilah Rasul saw diberi gelar al-Amin oleh kaummnya. Kejujuran dan sifat amanah ini pula yang membuat Khadijah terpaut hatinya untuk berdagang dengan beliau.

Sejarah juga telah mencatat bahwa para sahabat Nabi Saw sebagian besarnya juga berprofesi sebagai pedagang. Di antara pedagang sukses di kalangan sahabat adalah Khalifah Utsman bin Affan Ra. Dalam Tarikh Khulafa’ Ar-Rasyidin dikisahkan bahwa ayah Utsman adalah saudagar besar yang kafilah dagangnya pulang pergi dari Arab ke Syam. Sepeninggal ayahnya, Utsman mengembangkan perdagangan tersebut sehingga ia menjadi kaya raya dan juga menginfakkan hartanya untuk dakwah Islam. Sahabat lainnya yang dikenal kaya raya adalah Abdurrahman bin ‘Auf Ra. Khalid Muhammad Khalid (1982), dalam bukunya menceritakan bahwa yang menjadikan Abdurrahman bin ‘Auf berhasil dalam perdagangannya adalah karena ia selalu bermodal dan berdagang barang yang halal dan menjauhkan diri dari perbuatan haram dan bahkan yang syubhat sekali pun.

Aktivitas dagang juga dilakoni oleh para ulama setelah zaman sahabat, sebut saja Imam Abu Hanifah An-Nu’man yang merupakan pelopor Mazhab Hanafi. Abu Hanifah dikenal sebagai pedagang kain dan pakaian. Dalam riwayat yang di antaranya dikutip Bastoni (2006) dalam bukunya, dikisahkan bahwa Abu Hanifah pada setiap akhir tahun menghitung laba yang ia dapat, kemudian dia menyisihkan sekedarnya untuk kebutuhan pribadi. Sedangkan sisanya oleh Abu Hanifah membelikan berbagai barang untuk diberikan kepada para penghafal Alquran, Ahli Hadits, Ahli Fiqih dan juga kepada murid-muridnya.

Setelah menyimak uraian singkat di atas, maka tahulah kita bahwa profesi dagang merupakan profesi yang mulia, di mana profesi ini juga digeluti oleh Nabi, para sahabat dan juga para ulama setelah mereka. Seorang pedagang yang baik tentunya harus memiliki sikap jujur sebagaimana hal ini telah dipraktekkan oleh para pendahulu umat ini. Dalam Alquran Allah Swt telah menegaskan bahwa perdagangan (jual beli) adalah halal, sebaliknya Allah juga telah mengharamkan riba. Namun demikian, hal ini sangat tergantung pada praktek dagang yang kita mainkan. Jika kita melakukan tindakan-tindakan merusak seperti berlaku curang atau menipu, tentu praktek dagang tersebut dengan sendirinya menjadi haram disebabkan ada aturan-aturan yang kita langgar.

“Meracuni” Makanan

Dalam beberapa hari terakhir, dan ini lazim terjadi di Bulan Ramadhan, di mana banyak ditemukan berbagai jenis makanan yang mengandung bahan-bahan berbahaya, seperti formalin dan boraks. Menanggapi hal ini, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh pernah angkat bicara dengan menegaskan bahwa MPU telah memfatwakan pada tahun 2014 bahwa haram hukumnya menjual makanan yang dapat membahayakan orang lain (mpu.acehprov.go.id). Adapun terkait penggunaan formalin juga terdapat dalam fatwa yang dikeluarkan MUI pada tahun 2012. Dalam Fatwa MUI No. 43 Tahun 2012 tentang penyalahgunaan formalin disebutkan bahwa penggunaan formalin dan bahan-bahan berbahaya lainnya hukumnya haram, baik pada ikan maupun produk pangan lainnya.

Sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa menjadi pedagang adalah pekerjaan yang mulia, dengan syarat tidak merugikan, mencelakai dan menyakiti orang lain, terlebih lagi jika yang kita sakiti tersebut adalah orang mukmin. Dalam surat Al-Ahzab ayat 58, Allah Swt telah berfirman: “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." Selain itu, sebagai seorang muslim, kita juga dilarang keras untuk berbuat zalim, baik kepada diri kita sendiri maupun kepada orang lain. Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits: “Takutlah kalian semua terhadap kezaliman, karena sesunggunya zalim adalah kegelapan di hari kiamat (nanti).”

Sebagai seorang pedagang yang mengaku beriman kepada Allah Swt dan hari akhir, sudah semestinya menghindari berbagai praktek dagang curang, seperti memproduksi atau pun menjual makanan yang mengandung bahan-bahan berbahaya. “Meracuni” makanan yang kemudian dikonsumsi oleh orang lain sama saja dengan melakukan “pembunuhan” secara perlahan-lahan. Padahal para konsumen membeli makanan pada kita (pedagang) dari hasil membanting-tulang, tapi teganya kita (pedagang) “meracuni” mereka. Sudah saatnya para pedagang sadar bahwa mencari keuntungan dengan cara mengorbankan orang lain adalah sebuah kezaliman.

Kita berharap kepada penegak hukum untuk menindak tegas para pedagang “keras kepala” dengan hukuman yang sesuai. Kepada pemerintah agar mencabut izin usaha pedagang-pedagang nakal tersebut. Kepada para da’i kita juga menggantung harapan untuk sudi kiranya melakukan sosialisasi tentang haramnya menjual makanan yang mengandung zat berbahaya melalui minbar-minbar Jumat dan juga forum-forum pengajian. Akhirnya, kita juga berharap kepada para pedagang yang selama ini mungkin telah dengan sengaja “meracuni” orang lain untuk segera bertaubat kepada Allah Swt. Semoga saja dalam Bulan Ramadhan yang mulia ini akan lahir pedagang-pedagang yang bertaqwa. Wallahul Musta’an.

Artikel ini sudah diterbitkan di Harian Waspada Medan

loading...

No comments