Partai Aceh dan “Pengadilan Rakyat”

Oleh: Khairil Miswar 

Bireuen, 26 Februari 2017



Hasil pleno KIP Aceh pada 25 Februari 2017 menetapkan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah sebagai pemenang Pilkada 2017 dengan perolehan suara 898.710 (37%). Adapun pesaing ketatnya, Muzakkir Manaf-T.A Khalid berada di urutan kedua dengan jumlah suara 766.427 (31%). Seperti diwartakan oleh Harian Aceh.co.id, seluruh saksi pasangan calon menyatakan menerima kemenangan Irwandi. Adapun penolakan hanya ditunjukkan oleh saksi Muzakir-T.A Khalid yang diwakili Adi Laweung dengan memilih keluar dari ruang sidang pleno. Adi Laweung seperti dirilis Serambi Indonesia, menyatakan menolak hasil Pilkada 15 Februari.

Nasir Djamil dalam konferensi pers yang digelar di balai pemenangan pasangan calon Muzakkir Manaf-T.A Khalid pada 25 Februari 2017 sebagaimana dirilis AJNN.net meminta agar digelar pemilihan ulang di beberapa TPS di Aceh. Nasir Djamil beralasan bahwa pelaksaaan pilkada telah menyimpang dari ketentuan perundang-undangan dan banyak terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif. Politisi PKS ini juga menegaskan bahwa keluarnya saksi Muzakir-T.A Khalid dari sidang pleno disebabkan banyaknya laporan pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti oleh pihak penyelenggara pilkada.

Sebelumnya, Serambi Indonesia (24/02/17) mengabarkan bahwa para rektor di Aceh telah memberikan apresiasi kepada Irwandi Yusuf dan Muzakir Manaf atas kekompakan yang diperlihatkan dalam pertemuan rekonsiliasi pasca pilkada di Kampung Pineng Banda Aceh. Dalam pertemuan dimaksud, kedua calon gubernur bersepakat untuk bersatu membangun Aceh. Muzakir Manaf disebut-sebut siap memberi dukungan jika Irwandi Yusuf ditetapkan oleh KIP Aceh sebagai gubernur terpilih. Menurut Farid Wajdi, Rektor UIN Ar-Raniry, pertemuan Muzakir Manaf-Irwandi adalah bentuk kebesaran jiwa dan pemahaman mereka terhadap politik. Keterangan yang sama disampaikan oleh Rektor Unimal yang menyebut rekonsiliasi Muzakir-Irwandi adalah babak baru yang menunjukkan semakin dewasanya perpolitikan di Aceh.

Namun sayangnya apresiasi dari para rektor tersebut menjadi “tidak bernilai” ketika tim pemenangan pasangan Muzakir-T.A Khalid memilih keluar dari sidang pleno dan mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KIP Aceh. Sikap kontradiktif juga ditunjukkan Nasir Djamil yang meminta pemungutan suara ulang di beberapa TPS di Aceh. Di sini terlihat jelas bahwa kubu Muzakir-T.A Khalid “tidak ikhlas” menerima kemenangan Irwandi-Nova. Padahal sehari sebelum pleno KIP, keduanya (Irwandi-Muzakir) disebut-sebut telah melakukan rekonsiliasi. Fakta yang muncul pasca pleno KIP, kubu Muzakir-T.A Khalid telah menujukkan sikap inkonsitensi.

“Pengadilan Rakyat”

Sepakat tidak sepakat, kontetasi politik dalam negara demokrasi adalah cerminan dari pengadilan rakyat. Dalam kontestasi pilkada lima tahunan, yang menjadi hakim adalah rakyat sebagai pemilik suara. Demikian pula dalam pileg dan pilpres, kemenangan dan kekalahan sangat ditentukan oleh dukungan rakyat. Dalam negara demokrasi, seorang kandidat tidak ubahnya seperti seorang “hamba” yang dengan berbagai strategi politiknya mencoba merayu dan mencuri perhatian rakyat agar mereka rela menyumbangkan suaranya. Dengan demikian, tidak aneh jika kemudian si kandidat terpilih dituntut untuk melayani rakyat sebagai “tuannya.”

Jika kita sepakat pilkada sebagai pengadilan rakyat, maka konsekwensinya kita pun wajib sepakat bahwa segala hasil yang diperoleh sangat tergantung pada keputusan rakyat. Dengan demikian, adalah tidak pada tempatnya jika kandidat mengajukan protes ketika ditimpa kekalahan. Seorang “hamba” tidak bisa memaksakan kehendak kepada “tuannya” sebagaimana seorang terdakwa tidak berhak “merebut” palu dari tangan hakim. Dalam sistem demokrasi, rakyat adalah pemilik otoritas yang sebenarnya. Dengan demikian, terserah rakyat kepada siapa mereka akan mendelegasikan otoritas tersebut.

Kekalahan pasangan calon gubernur/ wakil gubernur dan juga sejumlah calon bupati yang diusung Partai Aceh pada Pilkada 2017 juga tidak terlepas dari bingkai pengadilan rakyat. Di sisi lain, tepat tidaknya sebuah keputusan yang diberikan oleh rakyat tentu sangat tergantung pada kualitas rakyat itu sendiri. Semakin cerdas seorang hakim, maka semakin baik pula kualitas pengadilan yang dipimpinnya. Artinya, semakin cerdas seorang rakyat, maka semakin tepat pula pilihannya.

Partai Aceh Menuju Senjakala?

Dalam pengadilan rakyat pada Pilkada 2017, rakyat sebagai “hakim” telah menjatuhkan “vonis” bahwa pasangan Muzakir Manaf-T.A Khalid harus menerima kekalahan. Demikian pula dengan beberapa calon bupati, seperti di Pidie dan Bireuen juga terkena vonis yang sama – vonis kekalahan. Sebagai seorang kesatria tentunya keputusan ini harus diterima dengan lapang dada. Tidak ada gunanya bersedih, apalagi sampai menitikkan air mata. Sebagai penganut sistem demokrasi, kalah menang dalam pertarungan adalah sebuah kewajaran. Kontestasi politik dalam negara demokrasi terkadang juga identik dengan permainan lottery (undian). Ketika nasib berpihak pada kita, maka kita akan mendapatkan hadiah menarik. Sebaliknya, ketika “kemalangan” menimpa, kita akan disuguhkan sebuah kertas kecil bertuliskan: “Maaf Anda belum beruntung, coba lagi.”

Dalam sudut pandang rakyat, kekalahan Partai Aceh (PA), baik pada level gubernur maupun bupati dapat melahirkan dua penafsiran yang saling bertolak belakang. Pertama, kekalahan Partai Aceh adalah sebuah ujian bagi para elit partai guna kemudian melakukan evaluasi, baik secara struktural maupun kultural. Evaluasi struktural dapat dilakukan melalui gerakan “pembersihan” struktur partai tingkat elit sampai dengan arus bawah dari “anasir-anasir jahat.” Para elit partai harus mampu mendeteksi “virus” yang selama ini telah mengakibatkan dukungan basis PA menjadi buyar. Secara de facto kita bisa menyaksikan sendiri bahwa PA memiliki struktur “komando” yang cukup merata hampir di seluruh pelosok Aceh sehingga kekalahan PA dalam Pilkada 2017 adalah sebuah anomali.

Setelah melakukan evaluasi struktural, PA harus melanjutkan dengan evaluasi kultural dengan cara mengubah imej PA yang selama ini dipandang sebagai partai “ekslusif” yang didominasi oleh mantan kombatan GAM. Branding PA sebagai “partai perjuangan” dan “penyelamat” MoU Helsinky nampaknya sudah “kadaluarsa” dan tidak relevan dengan perkembangan zaman. PA harus mampu memposisikan dirinya sebagai partai politik yang membawa gagasan-gagasan modern sehingga menarik perhatian kaum intelektual.

Bentuk evaluasi kultural lainnya adalah dengan menutup “pabrik isu” yang dalam beberapa tahun terakhir gencar memproduksi isu-isu “menggelikan” seperti statemen oknum PA yang menyatakan bahwa akan ada perang jika PA kalah. Para elit PA juga harus segera mencabut janji-janji liar nan irasional dari peredaran, seperti janji naik haji gratis dan yang serumpun dengannya. Agar keberadaan PA bisa diterima kembali oleh rakyat, maka kultur PA harus disesuaikan dengan kondisi rakyat yang semakin cerdas dalam berpolitik.

Adapun bentuk penafiran kedua dari kekalahan PA sebagaimana disinggung di atas adalah sebagai sebuah hukuman. Jika penafsiran ini yang muncul di benak rakyat, maka tidak ada solusi lain bagi PA kecuali melakukan “taubat politik.” Gerakan “taubat politik” ini adalah dengan cara kembali kepada credo asas demokrasi bahwa rakyat adalah “tuan” yang harus dilayani. Artinya, tugas seorang “hamba” dalam politik demokrasi adalah memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat sebagai “tuannya.” Jika tidak, maka kekalahan PA dalam Pilkada 2017 akan menjadi langkah awal bagi PA menuju “senjakala.” Wallahul Musta’an.

Artikel ini sudah diterbitkan di Tabloid Pikiran Merdeka

loading...

No comments