Jilbab Cut Nyak Meutia dalam Polemik

(Tanggapan Terhadap Tulisan Teuku Zulkhairi)

Oleh: Khairil Miswar 

Bireuen, 11 Januari 2017

Sumber Foto: M. Junus Djamil

Menarik sekali membaca ulasan sabahat saya Teuku Zulkhairi dalam tulisan yang bertajuk “Logika Sehat Cut Meutia Berjilbab” pada rubrik Pikiran dalam Tabloid Pikiran Merdeka edisi 153 (9-15 Januari 2017). Dalam tulisan tersebut Teuku Zulkhairi menawarkan pendekatan logika untuk menjawab status jilbab Cut Meutia – dengan menggunakan qiyas iqtirani. Teuku Zulkhairi mencoba mengkritik penggunaan premis yang kurang lengkap sehingga menghasilkan natijah yang keliru, tapi sayangnya, Teuku Zulkhairi tidak mencoba menggunakan qiyas iqtirani itu secara benar dengan menyusun premis baru. Dengan demikian, kritik Teuku Zulkhairi menjadi tidak solutif. 

Apakah Cut Nyak Meutia Berjilbab? 

Kita sama sekali tidak meragukan bahwa Cut Nyak Meutia dan juga pahlawan wanita Aceh lainnya adalah pahlawan muslimah yang taat beragama. Tapi apakah mereka berjilbab? Untuk menjawab pertanyaan ini tidak cukup hanya menggunakan pendekatan teologi normatif, atau pun pendekatan fiqih. Pendekatan teologi normatif hanya akan melahirkan kesimpulan yang dipaksakan, di mana realita akan terbenam dalam tekanan idealita.

Demikian pula dengan penggunaan pendekatan fiqih pun tidak tepat – untuk tidak menyebut keliru. Tidak ditemukannya foto asli Cut Nyak Meutia adalah masalah besar sehingga kajian ini tetap dalam posisi debatable. Namun demikian, pendekatan sosiologis setidaknya bisa menjadi tawaran untuk memberikan jawaban yang mendekati kebenaran. Seperti disebut oleh Kuntowijoyo (2013), bahwa sejarah dan ilmu sosial memiliki hubungan timbal balik.

Untuk menjawab apakah Cut Nyak Meutia berjilbab atau tidak, kita harus merujuk pada kondisi umum wanita Aceh pada masa itu, dan bahkan wanita-wanita muslimah di Nusantara yang hidup semasa dengan Cut Nyak Meutia. Dalam hal ini, setidaknya pola generalisasi kultural dapat diterapkan, karena pakaian yang digunakan oleh Cut Nyak Meutia tentunya tidak akan berbeda jauh dengan pakaian wanita-wanita muslimah lainnya yang hidup di Aceh, karena adanya kesamaan kultur.

Kuntowijoyo (2013) mengingatkan bahwa dalam menulis sejarah harus menghindari kesalahan-kesalahan pragmatis, di mana seorang sejarawan atau penulis sejarah demi mencapai kepentingan tertentu cenderung mengumpulkan sumber-sumber sejarah yang menguntungkan tujuannya sendiri sehingga pengumpulan sumber sejarah tersebut menjadi tidak tuntas. Kesalahan lainnya yang harus dihindari, masih menurut Kontowijoyo – adalah menganggap pendapat umum sebagai fakta.

Dalam kaitannnya dengan Cut Nyak Meutia, ada pendapat umum yang mengatakan bahwa semua muslimah di Aceh memakai jilbab. Dengan kata lain, tidak mungkin seorang muslimah tidak memakai jilbab (jilbab syar’i). Mengganggap pendapat umum serupa ini sebagai sebuah fakta tanpa verifikasi adalah sebuah kekeliruan dalam menulis sejarah, karena tidak semua pendapat umum secara serta merta menjadi fakta yang harus diamini. Artinya, realita tidak selamanya harus sesuai dengan idealita.

Pakaian Perempuan Aceh Tempo Dulu

Untuk mengetahui bagaimana pakaian Cut Meutia, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah menelusuri model pakaian yang digunakan oleh wanita Aceh pada umumnya. Dalam banyak literatur dapat kita temukan bahwa ada dua model pakaian wanita muslimah tempo dulu, pertama pakaian khas adat tanpa penutup kepala dan kedua pakaian harian yang menggunakan selendang (ija sawak) sebagai penutup kepala. 

Dalam bukunya, Atjeh Jang Katja Budadja (1972), T. A. Talsya menjelaskan bahwa di Aceh dikenal sebuah kesenian yang bernama bineueh yang dimainkan oleh para wanita muda. Dalam bukunya tersebut, Talsya menampilkan foto para pemain bineuh dengan rambut tersanggul dan sama sekali tidak menggunakan jilbab. Menurut Talsya, pakaian yang dipakai oleh para pemain bineuh tersebut adalah seragam asli wanita Aceh yang ditandai dengan sanggul khas wanita Aceh dengan hiasan bunga rampai. Demikian pula dalam kesenian rateb meuseukat, para wanita Aceh tampil dengan kebaya lengan panjang, celana panjang, kain sarung, tanpa selendang tetapi memaki kudung. Dalam buku lainnya, Modal Perjuangan Kemerdekaan, Talsya (1990) juga menampilkan foto lasykar Pocut Baren, para pejuang wanita Aceh masa revolusi juga dalam kondisi tanpa jilbab.

Sumber Foto: Hardi

Buku riwayat Tjoet Nja Din (1954) yang ditulis M. H. Szekely-Lulofs (terjemahan Abdoel Moeis) pada covernya juga menampilkan sebuah lukisan wanita Aceh yang hanya menggunakan selendang (ija sawak) dengan sebagian rambut dan leher nampak keluar. Dalam buku DI Aceh Latar Belakang Politik dan Masa Depan, Hardi (1993) juga melampirkan foto wanita Aceh pada tahun 1959 dengan gaya sanggul khas tanpa penutup kepala. Sementara itu, dalam buku Gadjah Putih yang ditulis M. Junus Djamil (1958) juga disajikan foto para wanita Aceh pada saat dilaksanakannya Pekan Kebudayaan Aceh tahun 1958, di mana para wanita Aceh tampil dengan pakaian asli disertai sanggul berhias. Dalam buku tersebut juga ditegaskan bahwa pakaian asli wanita Aceh yang merupakan pusaka turun-temurun dibuat dari benang sutera dan kain beledru dengan rambut bersangul hias.

Sumber Foto: M. Junus Djamil

Dalam buku Pakaian Adat Tradisional DI Aceh, Nasruddin Sulaiman dkk (1993) menyebutkan bahwa baju yang biasa dipakai wanita Aceh adalah baju kurung tanpa kerah. Wanita Aceh juga memakai kain selendang (ija sawak) yang diselempangkan di atas bahu. Wanita Aceh tempo dulu juga menggunakan berbagai macam hiasan kepala (rambut) seperti cucok sanggoi dan juga dilengkapi dengan hiasan rambut yang dikenal dengan priek-priek yang digantungkan di bagian rambut kiri dan kanan.

Berdasarkan uraian singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa pada umumnya wanita Aceh tempo dulu memang tidak menggunakan jilbab syar’i seperti yang kita kenal saat ini. Alat untuk menutup kepala saat itu hanya ija sawak. Kenyataan ini tidak hanya terjadi di Aceh, tetapi ini adalah kondisi umum wanita muslimah di Nusantara. Bahkan, jika ditelisik, penggunaan jilbab syar’i baru dikenal di Indonesia pada era 80-an, pasca Revolusi Iran 1979.

Sebagai pembanding, Christine Dobbin, dalam bukunya Islamic Revivalism in a Changing Economy Central Sumatra 1784-1847, juga menampilkan sebuah lukisan tentang pakaian wanita Minangkabau pada tahun 1825, di mana terdapat dua tipe pakaian muslimah yang digunakan saat itu. Pakaian pertama, memakai kerudung yang hanya terbuka pada bagian mata dan hidungnya, sedangkan tipe kedua hanya memakai kerudung biasa dengan kondisi muka dan leher terbuka. Padahal, sebagaimana kita ketahui, Minangkabau pada 1825 berada di bawah pengaruh Paderi, sebuah gerakan Islam puritan yang sangat ketat dalam beragama. Jika di Minangkabau tahun 1825 masih ada wanita yang memakai kain selendang, bagaimana pula dengan Aceh yang pada tahun-tahun tersebut belum tersentuh gerakan pemurnian?

Sumber Foto: Dobbin

Dengan demikian, dapat diasumsikan bahwa pada masa lalu jilbab syar’i belum dianggap sebagai “identitas” wajib sebagaimana saat ini. Hal ini di antaranya dibuktikan oleh kenyataan bahwa ada sebagian istri ulama Aceh tempo dulu yang juga tidak berjilbab syar’i. Dalam kaitannya dengan Cut Nyak Meutia dapat diasumsikan bahwa dalam kondisi tertentu Cut Nyak Meutia menggunakan jilbab (penutup kepala), dan beliau tidak berjilbab dalam kondisi lainnya.

Khususnya di Aceh, diakui atau pun tidak, penggunaan jilbab secara massif baru terjadi pasca reformasi, tepatnya setelah tahun 1999, ketika Gerakan Aceh Merdeka berada di “puncak kejayaan”. Sebelum tahun 1999, masih ramai wanita Aceh yang tidak menggunakan jilbab. Hal ini bisa kita saksikan sendiri di berbagai daerah di Aceh dan juga dari berbagai koleksi foto yang ada. Sebelum tahun 1999, hanya segelintir kecil wanita Aceh yang memakai jilbab syar’i.

Namun demikian penting juga ditegaskan bahwa tulisan ini tidak bermaksud menolak jilbab atau pun mengajak wanita Aceh untuk tidak berjilbab. Tetapi tulisan ini mengajak kita semua untuk menyajikan sejarah apa adanya dan tidak menghukumi masa lalu dengan kondisi sekarang. Artinya, kita tidak punya daya dan upaya untuk mengubah sejarah yang sudah berlalu. Sudah saatnya kita bersikap dewasa dan harus mampu membedakan antara idealita dan realita. Wallahu A’lam.

Artikel ini sudah diterbitkan di Tabloid Pikiran Merdeka

loading...

No comments