Calon Independen dan Kemunduran Demokrasi di Aceh

Oleh: Khairil Miswar 

Bireuen, 22 April 2016

Ilustrasi. Sumber Foto: www.aktual.com

Dalam beberapa hari terakhir surat kabar di Aceh menyajikan berita terkait keinginan Legislatif Aceh (DPR Aceh) yang hendak memperketat persyaratan bagi calon Independen dalam Pilkada mendatang. Ketua Banleg DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky dalam keterangannya yang dirilis mediaaceh.co (12/04/16) berdalih bahwa upaya memperketat persyaratan independen bertujuan untuk mencegah calo politik. Menurut Iskandar Usman Al-Farlaky, selama ini kandidat dari calon Independen mendapatkan KTP dari cara-cara yang tidak sah seperti di toko foto copy. Iskandar juga menyebut bahwa selama juga terjadi transaksi jual beli KTP. 


Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan bahwa dalam revisi Qanun Pilkada yang saat ini sedang dibahas ada syarat menyerahkan fotocopy KTP pemilih dan dilengkapi dengan surat pernyataan di atas materai per satu orang pendukung, di mana hal ini berbeda dengan dulu yang hanya membuat surat pernyataan secara kolektif. Dengan adanya persyaratan ini, DPRA berharap Pemilukada 2017 akan lebih berkualitas (portalsatu.com, 13/04/16). Terkait dengan pernyataan ini, beberapa pengamat politik telah membuat perkiraan bahwa biaya materai yang dibutuhkan oleh seorang calon yang akan maju melalui jalur independen berjumlah ratusan juta dan bahkan mendekati satu milyar. 

Pernyataan Ketua Banleg DPRA terkait persyaratan calon Inpenden akhirnya berbuah polemik dan mendapatkan respon keras dari beberapa tokoh Aceh, seperti Irwandi Yusuf (mantan Gubernur Aceh), Zakaria Saman (mantan pentinggi GAM) dan Zaini Abdullah (Gubernur Aceh). Penolakan terhadap keinginan DPR Aceh terkait calon Independen juga mendapat kritik tajam dari sejumlah akademisi dan pengamat politik di Aceh.

Sebagian pihak menyebut bahwa upaya memperketat calon Independen merupakan salah satu trik politik guna menjegal keterlibatan para kandidat non partai pada Pemilukada 2017. Namun “rumor” ini dibantah oleh para legislator dengan dalih bahwa upaya tersebut dimaksudkan agar hasil Pemilukada 2017 lebih berkualitas. Selain itu ada pula komentar “nyentrik” dari salah saeorang akademisi yang kononnya bertugas sebagai tim penyusun naskah akademik, Muhammad Nazaruddin yang mengatakan bahwa “kalau hanya dengan syarat ini dianggap memperberat, bagaimana nanti menghadapi berbagai tantangan yang lebih berat lagi ketika sudah menjadi pemimpin” (Serambi Indonesia, 15/04/16). Saya melihat komentar ini sedikit “lebay” dan bahkan tendensius. Sama halnya seperti seorang calon mertua yang menetapkan mahar tinggi kepada calon menantu. Ketika calon menantu mengatakan bahwa mahar itu berat, maka calon mertua langsung memvonis “kalau untuk mahar saja merasa berat, bagaimana nanti kalau sudah berkeluarga?” Dapat dipastikan bahwa logika secamam ini terlalu “dangkal,” dan tidak pantas diucapkan oleh seorang akademisi.

Adapun terkait dengan cita-cita agar tercapai Pemilukada berkualitas di Aceh, tentunya tidak hanya terfokus pada calon Independen. Kecurangan dalam pemilu tidak hanya dilakukan oleh calon Independen, tetapi calon dari parpol pun berpotensi besar melakukan kecurangan, mulai dari suksesi internal partai sampai dengan penetapan calon dari parpol tertentu. Jika memang ingin menciptakan Pemilukada berkualitas, maka persyaratan calon dari Parpol juga harus diperketat, misalnya melampirkan surat tidak pernah menipu yang ditandangani oleh ketua parpol, kepala desa dan tokoh masyarakat. Tentu tidak lucu, bukan?

Kilas Balik Penjegalan Calon Independen

Aceh merupakan provinsi pertama di Indonesia yang memberlakukan calon Independen dalam Pemilukada. Dasar hukum penerapan calon Independen di Aceh adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Namun dalam pasal 256 UU tersebut terdapat pembatasan calon Independen hanya berlaku satu kali, yaitu pada tahun Pemilukada 2006. Pasal 256 berbunyi: 
“Ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak undang-undang ini diundangkan.”
Dengan pembatasan sebagaimana disebut dalam pasal 256 UU PA, maka pada pemilukada berikutnya calon Independen tidak berlaku. Menyikapi hal tersebut, beberapa masyarakat Aceh mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi agar pasal 256 tersebut dicabut. Empat warga Aceh yang mengajukan Judicial Review tersebut adalah Tami Anshar, Faurizal Moechtar, Zainuddin Salam, dan Hasbi Baday. Karena dinilai diskriminatif dan merugikan hak konstitusional dan menghalangi para calon kepala daerah untuk mencalonkan diri pada pemilukada 2011 saat itu, akhirnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 256 UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Mahfud MD memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh menurut hakim MK bertentangan dengan UUD 1945 

Namun demikian, pihak DPRA yang saat itu didominasi oleh Partai Aceh (PA) tetap bersikeras melakukan penolakan terhadap keterlibatan calon Independen pada pemilukada 2011. DPRA menolak klausul calon Independen dimasukkan dalam Rancangan Qanun Pilkada 2011 yang didasarkan pada keputusan voting. Akibat penolakan ini, Pemilukada saat itu sempat tertunda pelaksanaannya. Riwayat ini membuktikan bahwa pasca perdamaian GAM-RI tahun 2005, demokrasi di Aceh bukan bertambah maju, tapi justru bergerak mundur. Kemunduran ini akan semakin nampak jika kita merilis berbagai bentuk kekerasan yang terjadi pada beberapa pemilu di Aceh pasca tahun 2005 sampai dengan 2014 lalu.

Di akui atau pun tidak, meskipun belum final – keinginan DPRA untuk memperketat persyaratan calon Independen pada Pemilukada 2017 mendatang merupakan satu bentuk “ketakutan” Parpol di Aceh terhadap kekuatan politik non partai. DPRA bisa saja berapologi bahwa upaya tersebut bertujuan menciptakan Pemilukada berkualitas. Tapi, apakah publik akan percaya begitu saja dengan argumen DPRA tersebut? Belum tentu.

Kondisi semakin runyam ketika yang berhajat mencalonkan diri melalui jalur independen sebagiannya adalah tokoh-tokoh dari Partai Aceh (PA) – yang pada tahun 2011 ikut secara bersama-sama menolak keberadaan calon independen. Hal ini membuktikan tidak konsistennya mereka terhadap keputusan yang sudah pernah mereka buat sendiri. Bahkan ada yang keluar dari partai dengan maksud mencalonkan diri melalui jalur independen pada pemilukada mendatang.

Di akhir tulisan ini kita berharap agar Pemilukada 2017 dapat berjalan secara demokratis, tanpa teror dan kekerasan. Kepada anggota parlemen Aceh (DPRA) kita mengantung harapan agar mampu mengemban amanah rakyat Aceh, bukan justru membuat aturan-aturan yang justru menjadikan demokrasi di Aceh semakin mundur. Wallahu A’lam.

Artikel ini sudah diterbitkan di Harian Waspada Medan

loading...

No comments