Adat dan Akai Burek Katek

Oleh: Khairil Miswar 

Bireuen, 15 April 2017

Sumber Foto: theodysseyonline.com

Kata akai menurut Kamus Aceh-Indonesia (Aboe Bakar dkk, 1985) bisa dimaknai bermacam-macam. Akai dalam bahasa Aceh terkadang sinonim dengan kata akal dalam bahasa Indonesia. Tetapi dalam kondisi tertentu, masih menurut kamus, kata akai juga bisa dimaknai sebagai sebuah kecakapan atau daya upaya, sebagai contoh: jih panyang akai (dia panjang akal/ pandai). Akai juga bisa diterjemahkan sebagai sebuah sifat atau watak, seperti: si Amat sit ka lagee nyan akai (si Amat memang sudah demikian sifatnya). Sebagai bahasa yang kaya, kata akai dalam bahasa Aceh juga bisa didefinisikan sebagai perilaku, sebagai contoh: jih brok that akai (dia buruk sekali perilakunya).

Dalam percakapan sehari-hari, khususnya di wilayah pantai Timur Aceh, kita juga sering mendengar istilah burek katek yang dimaknai sebagai sebuah perilaku buruk atau jahat. Namun sayangnya, kata burek dalam kamus memiliki makna lain, yaitu burik atau berbintik kelabu dan tidak memiliki kaitan dengan perilaku seseorang. Sementara kata katek tidak terdapat dalam kamus Aceh-Indonesia. Dengan demikian, dapat diduga bahwa istilah burek katek adalah kosa kata modern sehingga belum sempat dimasukkan dalam kamus. 

Istilah akai meuburek katek sering disematkan kepada orang-orang yang berperilaku jahat, suka mengganggu, hobi membuat kekacauan dan tidak memiliki sopan santun. Dengan demikian, kiranya dapat dipahami bahwa penggunaan istilah akai meuburek katek dalam tulisan ini dimaksudkan sebagai sebuah penggambaran perilaku seseorang yang perilaku tersebut tidak patut ditiru. Insan-insan dengan akai meuburek katek akan selalu ada dan terus hidup bersama kita. Dan bukan tidak mungkin dalam kondisi tertentu, kita pun mengidap penyakit akai meuburek katek

Baru-baru ini, tersiar kabar melalui media sosial dan juga sempat dilansir oleh tribratanewsaceh.com, bahwa masyarakat Desa Mesjid Runtoh Kabupaten Pidie menangkap muda-mudi yang diduga telah melakukan mesum di sebuah rumah kontrakan pada 10/04/17 sekitar pukul 00.30 WIB. Dikabarkan pula bahwa kedua muda-mudi tersebut sempat dikenakan sanki adat oleh masyarakat setempat dengan memandikan air got saat dibawa ke menasah. Setelah prosesi hukum adat selesai, kedua muda-mudi tersebut diserahkan kepada WH yang disaksikan oleh personel Polsek Pidie, demikian dilaporkan tribratanewsaceh.com.

Sepintas, informasi di atas terkesan biasa saja. Tapi saya, menangkap satu frasa yang sempat diulang dua kali dalam berita tersebut, hukum adat. Tentu tidak hanya saya, kita semua yang membaca berita ini juga menangkap frasa serupa. Hasil tangkapan ini kemudian memaksa saya untuk kembali membuka kamus guna mencari makna adat yang dimaksud.

Kata adat dalam Kamus Aceh-Indonesia (Aboe Bakar dkk, 1985), diterjemahkan sebagai kebiasaan, kelaziman dan ketentuan. Kata adat juga bisa dimaknai sebagai sopan santun, sehingga penyebutan “tidak beradat” dapat dipahami sebagai tidak memiliki sopan santun.

Saya tidak tahu, adat dalam makna apa yang disitir oleh berita di atas. Jika adat dalam berita tersebut dimaksud sebagai sebuah kebiasaan, maka kita harus sepakat bahwa memandikan terduga pelaku maksiat adalah sebuah kebiasaan yang terus dipertahankan oleh sebagian kalangan di Aceh. Tentunya kejadian di Pidie bukan yang pertama, kejadian serupa juga terjadi di tempat lain dari waktu ke waktu.

Namun demikian, kita tentu tidak sepakat jika memandikan pelaku mesum dengan air got disebut sebagai adat dalam makna sebuah ketentuan atau aturan. Untuk mengetahui hal ini, tentunya kita harus membuka kitab-kitab adat terlebih dahulu. Muhammad Umar (2008), dalam bukunya Peradaban Aceh (Tamaddun) mengkasifikasikan adat Aceh ke dalam tiga bagian: Pertama, Adat Tullah, yaitu sebuah ketentuan yang bersumber dari Kitabullah dan Hadits sehingga tidak bisa diubah karena merupakan unsur syariat. Masuk dalam katagori adat ini, di antaranya: prosesi nikah sesuai syariat, shalat Jumat, shalat Hari Raya, dan juga peringatan hari-hari besar Islam seperti isra’ mi’raj.

Kedua, Adat Mahkamah, yang meliputi: pemberian gelar, aturan berpakaian, tata krama, adat meugo, adat meulaot, adat seuneubok, adat meukat, adat meuladang, adat meuglee, adat lhok (pelabuhan), adat lampoih, adat utoeh (tukang), dll.

Ketiga, Adat Tunnah, adalah adat yang mengalami perubahan dan pertumbuhan dengan munculnya adat-adat baru yang dimunculkan oleh orang-orang kaya, di antaranya: adat bi bu bidan, adat keumaweuh (antar nasi pada orang hamil), adat peutron aneuk, adat peukatan aneuk (sunar Rasul), adat intat linto dan tueng dara baro, adat manoe pucok, adat kanuri jirat (kenduri kuburan), dll. 

Selain itu, seperti disebut Umar, di Aceh juga dikenal istilah pengadilan adat yang melibatkan geuchik, keujruen blang, panglima laot, peutua seuneubok, syahbanda atau imum mesjid jika berkaitan dengan keagamaan. Pengadilan adat ini tidak dimaksudkan untuk memberikan hukuman, tetapi sebagai sebuah forum untuk mencari titik temu guna mendamaikan pihak yang berselisih.

Dari ulasan di atas, dapat diketahui dan dipahami bahwa memandikan pelaku mesum dengan air got bukanlah adat Aceh. Sampai dengan saat ini, saya juga belum berhasil menemukan referensi lain yang memasukkan “mandi air got” sebagai adat Aceh. Dengan demikian, para pelaku yang memandikan pelaku mesum dengan air got dapat disebut sebagai hana meu adat, dalam pengertian adat sebagai sopan santun. Artinya, memandikan pelaku mesum dengan air got adalah bagian dari aksi premanisme yang telah memperlakukan manusia tidak sebagai manusia. 

Jika pun hendak dipaksakan mano ie got sebagai adat, maka dapat diduga bahwa ritual adat serupa itu sengaja dimunculkan oleh orang-orang yang mengidap akai meuburek katek sebagaimana telah disinggung di awal tulisan ini.

Orang-orang yang telah menganut akai meuburek katek sengaja menciptakan ritual-ritual aneh sebagai sebuah media untuk memuaskan nafsunya dengan melakukan tindakan-tindakan yang mencemarkan rasa kemanusiaan. Bagi insan yang akainya meuburek katek, aksi memandikan orang lain dengan air got dianggap sebagai ajang hiburan untuk ketawa-ketiwi di atas penderitaan orang lain.

Anehnya, meskipun dia rajin memandikan orang lain dengan air got, tapi dia akan marah besar ketika orang lain melakukan hal serupa terhadap adiknya atau kakaknya. Biasanya si akai meuburek katek akan berujar: “adak meudeh kon bek lageenyan” (maunya jangan begitu), atau “hanjeut meunan” (tidak boleh begitu). Demikianlah akai siburek katek yang gemar “menjajah” orang lain, tapi akan murka ketika ia “dijajah.”

Aceh sebagai daerah yang telah menerapkan syariat Islam, sudah semestinya meninggalkan perilaku akai burek katek. Segala bentuk pelanggaran syariat harus dibawa ke Mahkamah Syar’iyah untuk kemudian diadili dan diberi hukuman sesuai qanun syariat Islam, bukan justru dimandikan air got yang merupakan perwujudan adat si burek katek. Wallahu A’lam.

Artikel ini sudah diterbitkan di AceHTrend

loading...

No comments