Aceh Sebagai Pelopor Praktik Politik Islami

Oleh: Khairil Miswar 

Banda Aceh, 11 Januari 2017

Baliho Dirusak. Sumber Foto: GoAceh

Masyarakat Aceh adalah masyarakat religius. Demikianlah yang dipahami oleh sebagian masyarakat Indonesia. Gelar Serambi Mekkah yang disandang Aceh ratusan tahun lamanya juga semakin mempertegas betapa kuatnya Islam di Aceh. Di samping itu, Aceh juga merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah melakukan formalisasi syariat Islam dengan lahirnya berbagai qanun (perda) sebagai dasar hukum penegakan syariat. 

Kuatnya Islam di Aceh memiliki akar historis yang cukup panjang, di mana Aceh pernah menjadi salah satu pusat peradaban Islam di Nusantara. Dan bahkan, dari Aceh-lah, penyebaran Islam ke Nusantara di awali. Beberapa penyebar Islam awal di pulau Jawa yang dikenal dengan Wali Songo, kononnya sebagian dari mereka juga berasal dari Aceh. Ada pula riwayat yang menyebut bahwa masyarakat Nusantara yang akan berangkat menunaikan haji ke Mekkah di masa lalu akan singgah di Aceh terlebih dahulu untuk memperdalam Islam sehingga Aceh pun dikenal sebagai Serambi Mekkah.

Di Aceh juga pernah berdiri Kerajaan Islam “terkuat” di Asia Tenggara, Kerajaan Aceh Darussalam yang mencapai puncak kejayaannya pada masa Sultan Iskandar Muda Meukuta Alam. Bahkan disebut-sebut bahwa Kerajaan Aceh Darussalam adalah salah satu dari lima kerjaaan Islam besar di dunia, setelah Turki Utsmani, Kerjaan Islam Maroko (Afrika), Kerajaan Islam Isfahan (Persia) dan Kerajaan Islam Agra di India.

Formalisasi Syariat Islam

Sebagaimana telah disinggung di awal bahwa hanya Aceh satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah melakukan formalisasi syariat Islam dalam bentuk qanun. Dengan demikian, setiap bentuk pelanggaran syariat di Aceh akan berhadapan dengan hukum. Mungkin hal inilah yang menjadi salah satu faktor pendorong sehingga Sri Mulyani yang baru-baru ini berkunjung ke Aceh pun “terpaksa” menggunakan jilbab syar’i. Saya menyebutnya terpaksa, karena dalam kesehariannya Sri Mulyani memang tidak memakai jilbab. Demikian pula dengan para turis asing yang datang ke Aceh, di antaranya juga memakai penutup kepala seadanya sebagai bentuk penghargaan terhadap kearifan lokal.

Dengan lahirnya qanun-qanun tentang syariat Islam, maka Aceh menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum cambuk kepada para pelanggar syariat seperti khalwat (mesum), maisir (judi) dan khamar (mabuk). Bahkan beberapa waktu lalu Aceh pun pernah terhebohkan dengan terbitnya uang kertas bergambar Cut Nyak Meutia tanpa jilbab, di mana masyarakat Aceh melayangkan aksi protesnya tersebab gambar Cut Nyak Meutia tanpa jilbab dianggap sebagai penodaan terhadap syariat Islam. Kondisi ini menggambarkan bahwa masyarakat Aceh tidak main-main dengan penerapan syariat Islam.

Politik Islami

Uraian singkat di atas setidaknya mampu memberi gambaran sekilas pintas tentang Islam di Aceh, di mana Aceh dan Islam itu tidak bisa lagi dipisahkan. Namun demikian, meskipun masyarakat dan pemerintah Aceh telah berusaha maksimal untuk menerapkan nilai-nilai Islam dalam kesehariannya, tetapi nilai-nilai Islam dimaksud baru menyentuh beberapa aspek saja. Artinya, penerapan syariat Islam di Aceh belum menyisir setiap aspek kehidupan. Dengan kata lain, penerapan syariat Islam secara kaffah (komprehensif) di Aceh belum tercapai.

Salah satu aspek yang sampai saat ini masih belum belum tersentuh dengan nilai-nilai Islam adalah aspek politik. Terlepas dari kontroversi hubungan antara agama dan negara, yang jelas praktik politik praktis di Aceh masih jauh dari ruh Islam. Aksi teror, intimidasi dan money politik masih menjadi “teman setia” bagi sebagian politisi di Aceh. Artinya, melihat praktik politik praktis di Aceh, nyaris tidak berbeda dengan praktik politik di daerah lain. Dalam praktik politik Aceh selama ini, khususnya pasca damai, nilai-nilai Islam hanya berfungsi sebagai barang dagangan untuk memikat perhatian publik.

Meskipun penggunaan simbol-simbol agama lumayan marak, tapi praktik politik Islami belum mampu mendominasi perjalanan politik di Aceh. Meskipun tidak semuanya terpublis ke media, praktik money politik masih saja dimainkan oleh beberapa gelintir politisi di Aceh. Praktik money politik ini tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga sangat bertentangan dengan prinsip politik Islam.

Demikian pula dengan praktik teror dan intimidasi selain mencederai prinsip-prinsip demokrasi juga merupakan pelanggaran besar terhadap nilai-nilai Islam. Di sisi lain, tindakan intimidasi yang dilakukan oleh segelintir politisi di Aceh turut mencoreng wajah syariat Islam. Kondisi ini semakin mempertegas bahwa nilai-nilai Islam sama sekali belum diamalkan secara konsisten oleh para politisi.

Selain itu, masih ada pula beberapa gelintir politisi Aceh yang gemar menebarkan janji-janji palsu kepada khalayak. Janji-janji irrasional tersebut sengaja dihembuskan untuk memperdaya masyarakat awam dengan maksud agar kelompok mereka memperoleh kemenangan.

Sebagai wilayah yang telah diberikan hak oleh Undang-Undang untuk menerapkan syariat Islam secara kaffah, sudah semestinya Pemerintah Aceh dan juga pihak Legislatif menyusun satu qanun terkait pelaksanaan praktik politik Islami di Aceh. Dengan demikian, setiap pelanggaran terhadap nilai-nilai Islam dalam pelaksanaan pemilu tidak hanya ditindak melalui UU pemilu atau pun peraturan KPU, tetapi juga bisa dikenakan hukuman sesuai dengan qanun syariat. Dengan lahirnya qanun bernuansa syariat dalam aspek politik, maka para peneror, pelaku money politik dan pengumbar janji palsu juga bisa dicambuk di depan umum. 

Akhirnya kita hanya bisa berharap agar Aceh yang dikenal fanatik dengan Islam dapat menjadi pelopor praktik politik Islami di Indonesia. Wallahul Musta’an.

Artikel ini sudah diterbitkan di Harian Waspada Medan

loading...

No comments