Syariat Islam di Aceh dan Sikap Ambigu

(Tragedi Indonesian Model Hunt 2016 dan Miss Indonesia 2016)

Oleh: Khairil Miswar 

Bireuen, 29 Februari 2016

Sumber Foto: aceh.tribunnews.com

Kehadiran Flavia Celly Jatmiko di pentas Miss Indonesia 2016 beberapa waktu lalu telah mengakibatkan “kegaduhan” di kalangan masyarakat Aceh. Kegaduhan pertama muncul di media sosial dengan adanya kritikan dari para nitizen terhadap panitia Miss Indonesia 2016. Aksi protes tersebut diawali dengan adanya surat terbuka dari beberapa kalangan dan juga dari anggota DPD RI asal Aceh yang ditujukan kepada Flavia Celly Jatmiko, gadis asal Surabaya yang telah mencatut nama Aceh dalam ajang bergengsi tersebut. Kecaman terhadap Flavia Celly Jatmiko disebabkan karena yang bersangkutan telah mencatut nama Aceh tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Aceh. Tidak hanya itu, kemarahan sebagian masyarakat Aceh juga disebabkan oleh penampilan Flavia Celly Jatmiko yang tidak sesuai dengan syariat Islam dan juga kearifan lokal di Aceh. Pada perkembangan selanjutnya, kononnya pernyataan keberatan juga datang dari Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Aceh yang ditujukan kepada penyelenggara Miss Indonesia 2016. Aksi pencatutan nama Aceh tidak hanya terjadi tahun ini, sebelumnya nama Aceh juga sempat dicatut oleh Ratna Nurlia Alfiandani dalam ajang Miss Indonesia 2015 yang juga berasal dari Surabaya. Miris memang.

Belum lagi kering “luka” akibat tragedi Miss Indonesia 2016, baru-baru ini Walikota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal dikabarkan telah melakukan pembubaran terhadap kontes model bertajuk “Indonesian Model Hunt 2016” yang digelar di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh pada 28 Februari 2016. Pembubaran kontes ini, selain disebabkan oleh ketiadaan izin dari pihak Kepolisian juga dipicu oleh pakaian para model yang tidak sesuai dengan syariat Islam, di mana ada beberapa model yang tampil “setengah telanjang”. Menurut penelusuran beberapa media, para model tersebut berasal dari beberapa daerah di Aceh. Memalukan!

Dua tragedi yang saya sebutkan di atas merupakan sebuah bentuk penistaan terhadap nilai-nilai syariat Islam dan juga adat istiadat Aceh. Berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia, Aceh telah mendapat izin dari Undang-Undang untuk menerapkan syariat Islam secara kaffah, di mana syariat Islam tersebut telah diformalisasikan dalam berbagai qanun (perda). Bagi mayoritas masyarakat Aceh, tampil dengan pakaian seksi tidak hanya melanggar syariat Islam, tetapi juga bertentangan dengan adat istiadat yang telah diwariskan oleh endatu (nenek moyang). Saya yakin, bahwa tidak hanya Aceh, tetapi siapa pun akan marah dan berang jika namanya dicatut dan kehormatannya dinistakan.

Sikap Ambigu 

Seandainya kita ditanyai orang, kenapa gadis semisal Flavia Celly Jatmiko dan Ratna Nurlia Alfiandani, masing-masing dalam ajang Miss Indonesia 2016 dan 2015 berani mencatut nama Aceh dan tampil dengan pakaian yang “melecehkan” syariat Islam dan adat istiadat Aceh? Jika pertanyaan ini kita hadapkan kepada masyarakat Aceh (termasuk saya), tentu akan melahirkan jawaban beragam. Jawaban itu sendiri tentu ada yang bersifat emosional, rasional dan bahkan apologis (membela diri). Namun demikian, saya punya asumsi, bahwa “aksi nekat” yang dilakukan oleh Miss Aceh rasa Surabaya tersebut disebabkan oleh sikap ambigu dari sebagian (segelentir) masyarakat Aceh dalam memperlakukan syariat Islam. Konkritnya, ada sebagian masyarakat Aceh (termasuk saya) yang di satu sisi menjunjung tinggi syariat Islam hanya pada tataran konseptual, tetapi di sisi lain, dalam tataran praktis nilai-nilai syariat Islam itu diabaikan.

Contoh kecil sikap ambigu (mendua) yang bisa dipaparkan di sini adalah pada saat resepsi perkawinan. Di beberapa tempat (tidak semua), acara puncak resepsi perkawinan berlangsung pada waktu shalat dhuhur, di mana teungku linto (pengantin pria) dan dara baro (pengantin wanita) sudah dipoles make up sedemikian rupa, sehingga keduanya lazim meninggalkan shalat dhuhur disebabkan resepsi itu sendiri berakhir seiring dengan berakhirnya waktu dhuhur. Padahal dalam resepsi tersebut juga dihadiri oleh orang-orang paham agama, tetapi perintah agama bisa terlewatkan begitu saja.

Contoh lain yang lumayan menohok adalah sikap artis-artis perempuan Aceh yang sebagian besar juga melanggar aturan syariat, khususnya dalam hal berpakaian, di mana aurat secara bebas “dikomersilkan” sehingga menjadi daya pikat tersendiri bagi para konsumen (penonton). Di Aceh, sampai saat ini, VCD lagu-lagu Aceh, khususnya yang menampilkan aurat masih bebas berkeliaran di pasaran. Bahkan penampilan sebagian penyanyi Aceh yang membuka aurat bisa disaksikan gratis via media youtube.

Demikian pula dengan kontes Indonesian Model Hunt 2016 yang sempat dibubarkan oleh Walikota Banda Aceh juga mengindikasikan adanya sikap ambigu pada sebagian masyarakat Aceh. Bukankah yang terlibat dalam kontes tersebut sebagian besarnya juga orang-orang Aceh, tempatnya pun di Aceh. Bahkan uniknya lagi, dari beberapa foto yang dipublis media, nampak ibu-ibu berjilbab dengan syahdunya menatap gadis-gadis muda setengah telanjang yang melenggak-lenggok di hadapan mereka. 

Sebagaimana telah saya ulas di atas, bahwa sikap ambigu inilah yang mendorong pihak luar semisal ajang Miss Indonesia tidak merasa segan ketika mencatut nama Aceh, bahkan dengan penampilan yang “norak” sekali pun. Tidak konsistennya sebagian masyarakat Aceh (termasuk saya) terhadap syariat secara tidak langsung telah mendorong pihak-pihak tertentu untuk melakukan pelecehanan, dan bahkan penistaan. Akhirnya, kita hanya bisa mengurut dada ketika ada orang luar yang menggadaikan (mencatut) nama Aceh semisal ajang Miss Indonesia dengan penampilan tidak sesuai syariat Islam. Demikian pula dengan sikap sebagian anak negeri seperti artis Aceh dan para model seksi, kita pun terpaksa menunduk malu. Di luar, nama Aceh digadaikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dan di dalam, Aceh justru dipermalukan oleh perilaku sebagian anak negeri.

Syariat dan Kesadaran

Meskipun telah dilakukan formalisasi syariat Islam di Aceh, namun tanpa dilandasi oleh kesadaran individual, maka praktik syariat itu tidak akan berjalan maksimal. Sebaliknya, jika kesadaran syariat telah tumbuh dalam pribadi masing-masing, maka tanpa formalisasi pun ia akan tetap hidup di tengah masyarakat. Sampai dengan saat ini, pemerintah Aceh sudah bekerja maksimal untuk melakukan pengawalan terhadap penerapan syariat Islam, namun hal ini akan sia-sia saja jika tidak didukung oleh kesadaran pribadi. Oleh sebab itu, upaya penyadaran terhadap individu harus terus dilakukan, baik di dalam keluarga, lembaga pendidikan, maupun di dalam masyarakat itu sendiri.

Pelaksanaan syariat dengan kesadaran akan melahirkan konsitensi, sebaliknya pengamalan syariat dengan keterpaksaan justru akan melahirkan sikap ambigu. Wallahu A’lam.

Artikel ini sudah diterbitkan di Harian Waspada

loading...

No comments