Sepuluh Tahun Damai Aceh dan Kontroversi “Bintang Bulan”

Oleh: Khairil Miswar 

Bireuen, 15 Agustus 2015


Tanpa terasa, hari ini (15 Agustus 2015) genap sepuluh tahun usia damai Aceh. Peristiwa bersejarah tersebut berlangsung pada 15 Agustus 2005, di mana kedua belah telah menandatangani satu nota kesepahaman yang dikenal dengan MoU Helsinky. Pasca penandatangan tersebut, secara perlahan perdamaian pun terwujud dan kondisi keamanan pun mulai pulih. Namun dalam perjalanannya, riak-riak kecil masih saja terjadi, meskipun dalam skala kecil. 

Momen bersejarah ini selalu saja diperingati setiap tahunnya sebagai wujud rasa syukur masyarakat Aceh atas anugerah damai yang telah dicapai. Damai Aceh yang telah berusia sepuluh tahun tidak diperoleh secara gratis, tapi melalui “jalan terjal” yang telah mengorbankan banyak nyawa, darah dan air mata, belum lagi kerugian harta benda yang tidak terhitung jumlahnya. Konflik RI dan GAM yang berlangsung selama 29 tahun (1975-2005) telah berimbas pada seluruh lini kehidupan masyarakat Aceh. Dengan demikian, adalah wajar jika damai yang telah berusia sepuluh tahun ini disyukuri oleh masyarakat Aceh.

Aksi “Unik” Memperingati 10 Tahun Damai 

Ada kejadian “unik” yang disajikan media dalam peringatan damai Aceh tahun ini. Dikabarkan bahwa guna memperingati 10 tahun perdamaian Aceh, sejumlah anggota DPRK dari Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara, Aceh mengibarkan bendera bulan bintang dan merah putih di halaman Masjid Agung Islamic Center, Lhokseumawe. Bendera bulan bintang tersebut dikibarkan oleh anggota DPRK Aceh Utara. (news.detik.com). Menurut informasi yang berkembang, aksi pengibaran bendera bintang bulan yang dilakukan oleh anggota DPRK tersebut tidak ada hambatan dan berjalan mulus.

Aksi Mahasiswa di Banda Aceh. Sumber Foto: Nitizen (Reza Vahlevi)
Fenomena berbeda terlihat di Banda Aceh, di mana aksi mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Arraniry Banda Aceh yang mengibarkan bendera bulan bintang di tiang depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) gagal dilakukan. Menurut informasi media, seorang polisi yang bertugas menjaga gedung DPRA terpaksa melepas tembakan ke udara untuk mencegah aksi tersebut (news.detik.com).

Meskipun qanun tentang bendera Aceh sudah disahkan oleh DPR Aceh pada 2013, namun sampai saat ini qanun tersebut belum juga mendapat restu dari Pemerintah Pusat. Namun dalam artikel singkat ini, saya tidak hendak mengomentari boleh tidaknya bendera bintang bulan dikibarkan, biarlah “drama” tersebut diselesaikan oleh pihak berwenang, dalam hal ini Pemerintah Aceh, DPR Aceh dan Mendagri.

Saya hanya melihat adanya tindakan berbeda yang diterima oleh para pengibar bendera bintang bulan. Aksi pengibaran bendera bintang bulan yang dilakukan oleh anggota DPRK di Lhokseumawe berjalan “santai” tanpa adanya hambatan dari pihak keamanan. Tapi anehnya, aksi pengebaran yang hendak dilakukan oleh Mahasiswa di Banda Aceh justru diiringi dengan letusan senjata sehingga pengibaran bintang bulan menjadi gagal. Harusnya pihak keamanan mampu bersikap adil. Jika memang bintang bulan tersebut sah untuk dikibarkan, maka bendera tersebut bisa dikibarkan oleh siapapun (masyarakat Aceh) tanpa harus dihalang-halangi. Demikian pula sebaliknya, jika memang bintang bulan “haram” untuk dikibarkan, maka siapapun pengibarnya harus ditindak. 

Bakar Bendera PBB

Selain dua kejadian di atas, penulis juga melihat ada keanehan pada tindakan mahasiswa yang kononnya membakar bendera PBB. Sebagaimana dilansir oleh beberapa media lokal, mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry membakar bendera United Nations (UN) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan juga bendera Finlandia di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, pada Sabtu, 15 Agustus 2015. Menurut mahasiswa bendera tersebut dibakar sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap MoU yang ditandatangani 10 tahun silam, namun implementasi belum ada hasil yang memuaskan (portalsatu.com).

Foto Pembakaran Bendera PBB. Sumber Foto: Reza Vahlevi
Menurut saya, aksi membakar bendera PBB dan juga bendera Finlandia tersebut adalah tindakan yang sulit dimengerti dan merupakan tindakan yang sangat berlebihan. Tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh calon-calon intelektual. Pada prinsipnya, kita mendukung berbagai aksi yang dilakukan oleh mahasiswa demi memperjuangkan aspirasi masyarakat, tapi tentunya aksi tersebut harus rasional dan punya landasan yang jelas. Perdamaian yang telah terajut di Aceh harus disyukuri, bukan justru disesali. Jika pun ada harapan yang belum kesampaian, maka harus disikapi dengan bijak dengan cara-cara yang elegan. Apa hubungannya bendera PBB dengan implementasi MoU? Apa pula alasan membakar bendera Finlandia? Heran saya. Wallahu A’lam.

Artikel ini sudah diterbitkan di Rubrik Wacana Republika Online
loading...

No comments