Jilbab Untuk Tentara Wanita

Oleh: Khairil Miswar 

Bireuen, 04 Juni 2015

Ilustrasi. Sumber Foto: jilbab.indonesia.cc
Tidak hanya sekedar tahu, tapi nampaknya kita semua telah sepakat bahwa Negara Republik Indonesia menjamin kebebasan beragama bagi setiap warganya. Pasal 29 ayat 2 adalah dalil paling tegas dan lugas yang memberikan sinyal terang tentang kebebasan beragama di Indonesia. Bahkan, pasca pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada 1965, penguasa Orde Baru telah memaklumkan bahwa Indonesia adalah negara yang anti kepada komunisme, tentunya termasuk ateisme di dalamnya. Dengan kata lain, setiap warga negara Indonesia secara normatif harus-lah memeluk salah satu agama.

Pancasila – yang sepakat tidak sepakat, telah kita akui sebagai dasar negara – melalui sila pertamanya secara terang-benderang juga telah “berwasiat” bahwa setiap warga negara Indonesia mesti-lah ber-Tuhan. Pengertian ber-Tuhan di sini tidak bisa diinterpretasikan sebagai ber-Tuhan tanpa agama, tapi sebaliknya makna ber-Tuhan di sini adalah beragama. 

Penting juga dipahami bahwa setiap insan yang beragama tentunya dia harus aktif dan tidak pasif. Artinya, beragama bukan sekedar keyakinan semata, tapi juga harus aplikatif. Keyakinan terhadap agama tentunya akan melahirkan konsekwensi berupa kewajiban dan larangan. Dalam konteks kebebasan beragama, tentunya tidak hanya terbatas pada kebebasan memilih dan memeluk agama tertentu, tapi juga kebebasan dalam menjalankan ajaran-ajaran agama. Adalah “omong kosong” jika kita dibolehkan beragama, tetapi dalam waktu bersamaan kita justru “dihambat” untuk melaksanakan perintah agama.

UUD 1945 adalah hukum tertulis tertinggi di Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, adalah “wajib” hukumnya bagi kita untuk menggunakan UUD 1945 sebagai dasar untuk berpikir dan bertindak di Republik ini. Setiap kebijakan yang lahir di Republik Indonesia mestilah merujuk kepada UUD 1945. Kewajiban untuk “taat” kepada UUD 1945 tidak hanya berlaku bagi warga negara, tetapi juga harus dijunjung tinggi oleh aparatur negara.

Jilbab Untuk TNI Wanita

Beberapa waktu lalu, Panglima TNI, Jenderal Moeldoko, kononnya mengeluarkan sebuah statement “fenomenal” terkait jilbab. Dalam salah satu keterangannya sebagaimana diliput media, Moeldoko menyatakan bahwa TNI wanita yang ingin berjilbab disarankan agar pindah tugas ke Aceh. Moeldoko menegaskan bahwa ia tidak melarang TNI wanita untuk berjilbab, cuma saja tempatnya di Aceh. Dalam pandangan penulis, pernyataan Moeldoko ini sangat kontradiktif dan tidak “rasional”. Ketidak-rasionalan statement tersebut disebabkan oleh bunyi kalimat yang terkesan ambigu dan sulit dipahami. Artinya, dalam kalimat tersebut terkandung pembolehan dan pelarangan sekaligus. Di sisi lain, keputusan ini juga menjadi bukti betapa tidak konsistennya TNI, di mana sebelumnya pihak TNI menyatakan tidak keberatan dengan jilbab.

Dalam keputusan terbarunya tersebut, secara tidak langsung, Jenderal Moeldoko ingin menyatakan bahwa jilbab hanya dibolehkan bagi TNI wanita yang bertugas di Aceh, sedangkan TNI wanita di luar Aceh tidak boleh berjilbab. Penafsiran ini muncul dari kalimat “kalau ingin berjilbab pindah ke Aceh”. Artinya, pembolehan jilbab bagi TNI wanita tidak bersifat mutlak, tapi terikat dengan tempat tertentu (Aceh). 

Jika Panglima TNI hanya membolehkan jilbab bagi TNI wanita yang bertugas di Aceh, maka secara tidak langsung, Panglima TNI telah “membatasi” hak-hak anggotanya untuk menjalankan ajaran agama. Mayoritas ulama dan kaum muslimin sepakat bahwa jilbab bagi seorang muslimah adalah wajib. Adapun pendapat segelintir pihak yang menyatakan bahwa jilbab tidak wajib baiknya diabaikan saja, mengingat konsep tersebut berseberangan dengan pemahaman mainstream dan juga bertolak belakang dengan tradisi kaum muslimin dari masa ke masa.

Bagi kaum muslimin yang sepakat bahwa jilbab adalah wajib, tentunya akan merasa “risih” dengan keputusan panglima TNI yang terkesan ambigu. Tidak hanya itu, “logika” yang coba diajukan oleh Jenderal Moeldoko, bahwa TNI wanita yang ingin memakai jilbab harus pindah ke Aceh juga sulit dipahami oleh akal sehat. Bayangkan saja, bagaimana jadinya jika semua TNI wanita ingin memakai jilbab, apakah mereka semua harus dipindahkan ke Aceh?

TNI sebagai salah satu institusi negara tentunya harus konsisten dan taat kepada konstitusi negara Republik Indonesia, khususnya dalam hal kebebasan beragama dan juga kebebasan dalam menjalankan setiap keyakinan agama sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945, di mana dalam hal ini, memakai jilbab bagi wanita adalah perintah agama. Penulis melihat, bahwa selain bertentangan dengan konstitusi, juga tidak ada alasan logis yang dapat digunakan oleh TNI untuk melarang penggunaan jilbab bagi tentara wanita.

Memang Indonesia bukan negara agama – lebih khusus lagi bukan negara Islam, tapi mayoritas penghuni Indonesia adalah muslim. Di sisi lain, perlu pula diingatkan kembali bahwa berdirinya Republik ini juga tidak terlepas dari jasa besar para “mujahidin” dan kaum muslimin pada umumnya. Adalah aneh bin janggal jika umat Islam terbatasi hak-haknya dalam beragama hanya karena menjalani profesi tertentu semisal TNI. Sebagai seorang muslim, tentunya Jenderal Moeldoko harus mampu memahami kondisi ini.

Jilbab Adalah Kewajiban, Bukan Pilihan

Sebagaimana telah diterangkan di atas, bahwa berjilbab adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslimah. Kewajiban ini tidak akan gugur hanya karena seseorang menggeluti profesi tertentu. Agama tidak pernah melarang seorang wanita untuk menjadi tentara, polisi, dokter dan profesi apa pun, selama profesi itu tidak menghalanginya untuk menjalankan praktek-praktek agama. Adalah naïf, jika hanya karena menjalani profesi tertentu, seseorang harus menanggalkan agamanya.

Bagi muslimah, jilbab bukan hanya sekedar pilihan, tapi ia adalah kewajiban. Jika kita sepakat bahwa berjilbab adalah satu kewajiban, maka meninggalkan jilbab adalah satu kemungkaran. Kita memang dituntut untuk patuh pada pemimpin. Tapi perlu diingat bahwa tidak ada kepatuhan dalam hal kemungkaran. Tentunya, di akhirat kelak, Allah tidak akan menerima alasan bahwa kita tidak berjilbab hanya karena kita berprofesi sebagai TNI. Wallahul Musta’an.

Artikel ini sudah diterbitkan di Harian Waspada Medan


loading...

1 comment:

  1. "Antara Syari'ah dan Fiqh

    (a) menutup aurat itu wajib bagi lelaki dan perempuan (nash qat'i dan ini Syari'ah)
    (b) apa batasan aurat lelaki dan perempuan? (ini fiqh)

    Catatan: apakah jilbab itu wajib atau tidak, adalah pertanyaan yang keliru. Karena yang wajib adalah menutup aurat.

    Nah, masalahnya apakah paha lelaki itu termasuk aurat sehingga wajib ditutup? Apakah rambut wanita itu termasuk aurat sehingga wajib ditutup? Para ulama berbeda dalam menjawabnya."

    *Nadirsyah Hosen, Dosen Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta

    luk.staff.ugm.ac.id/kmi/isnet/Nadirsyah/Fiqh.html

    Terdapat tiga MUSIBAH BESAR yang melanda umat islam saat ini:

    1. Menganggap wajib perkara-perkara sunnah.
    2. Menganggap pasti (Qhat'i) perkara-perkara yang masih menjadi perkiraan (Zhann).
    3. Mengklaim konsensus (Ijma) dalam hal yang dipertentangkan (Khilafiyah).

    -Syeikh Amru Wardani. Majlis Kitab al-Asybah wa al-Nadzair. Hari Senin, 16 September 2013

    suaraalazhar.com/2015/05/tiga-permasalahan-utama-umat-saat-ini.html

    JILBAB MENURUT BUYA HAMKA

    Menurut Buya HAMKA (Pendiri/Ketua MUI ke-1, Tokoh Ulama Besar Muhammadiyah), yang ditentukan oleh agama adalah Pakaian yang Sopan dan menghindari 'Tabarruj'

    Berikut adalah kutipan Tafsir Al-Azhar Buya HAMKA (selengkapnya lebih jelas dan tegas dapat dibaca pada Tafsir Al-Azhar, khususnya beberapa Ayat terkait, yakni Al-Ahzab: 59 dan An-Nuur: 31):

    'Nabi kita Muhammad saw. Telah mengatakan kepada Asma binti Abu Bakar ash-Shiddiq demikian,

    "Hai Asma! Sesungguhnya Perempuan kalau sudah sampai masanya berhaidh, tidaklah dipandang dari dirinya kecuali ini. (Lalu beliau isyaratkan mukanya dan kedua telapak tangannya)!"

    Bagaimana yang lain? Tutuplah baik-baik dan hiduplah terhormat.

    Kesopanan Iman

    Sekarang timbullah pertanyaan, Tidakkah Al-Qur'an memberi petunjuk bagaimana hendaknya gunting pakaian?

    Apakah pakaian yang dipakai di waktu sekarang oleh perempuan Mekah itu telah menuruti petunjuk Al-Qur'an, yaitu yang hanya matanya saja kelihatan?

    Al-Qur'an tidaklah masuk sampai kepada soal detail itu,

    Al-Qur'an bukan buku mode!

    Al-Qur'an tidak menutup rasa keindahan (estetika) manusia dan rasa seninya.

    Islam adalah anutan manusia di Barat dan di Timur. Di Pakistan atau di Skandinavia. Bentuk dan gunting pakaian terserahlah kepada umat manusia menurut ruang dan waktunya.

    Bentuk pakaian sudah termasuk dalam ruang kebudayaan, dan kebudayaan ditentukan oleh ruang dan waktu ditambahi dengan kecerdasan.

    Sehingga kalau misalnya perempuan Indonesia, karena harus gelombang zaman, berangsur atau bercepat menukar kebaya dengan kain batiknya dengan yurk dan gaun secara Barat, sebagaimana yang telah merata sekarang ini, Islam tidaklah hendak mencampurinya.'

    MENGENAL (KEMBALI) BUYA HAMKA

    Ketua Majelis Ulama Indonesia: Buya HAMKA

    mui.or.id/mui/tentang-mui/ketua-mui/buya-hamka.html

    Mantan Menteri Agama H. A. Mukti Ali mengatakan, "Berdirinya MUI adalah jasa Hamka terhadap bangsa dan negara. Tanpa Buya, lembaga itu tak akan mampu berdiri."

    kemenag.go.id/file/dokumen/HAMKA.pdf

    "Buya HAMKA adalah tokoh dan sosok yang sangat populer di Malaysia. Buku-buku beliau dicetak ulang di Malaysia. Tafsir Al-Azhar Buya HAMKA merupakan bacaan wajib."

    disdik-agam.org/berita/34-berita/1545-seminar-internasional-prinsip-buya-hamka-cermin-kekayaan-minangkabau

    "... menjadi pilihan pribadi masing-masing Muslimah mengikuti salah satu pendapat jumhur ulama: memakai, atau tidak memakai jilbab."

    nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,4-id,48516-lang,id-c,kolom-t,Polwan+Cantik+dengan+Berjilbab-.phpx

    'Rasulullah SAW bersabda: "Bacalah Al-Qur'an selama hatimu bersepakat, maka apabila berselisih dalam memahaminya, maka bubarlah kamu." (jangan sampai memperuncing perselisihannya).' (Imam Bukhari Kitab ke-66 Bab ke-37: Bacalah oleh kalian Al-Qur'an yang dapat menyatukan hati-hati kalian).

    ReplyDelete