PELECEHAN AGAMA


Oleh : Khairil Miswar 
Bireuen, 26 September 2011

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, Tgk Saiful Bahri telah terpenuhi unsur pasal 315 junto 310 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan (Harian Aceh, 26/09/2011). Kita semua salut kepada Pak Polisi yang sudah bekerja maksimal dan berhasil menjerat Tgk Saiful dengan pasal 315 junto 310 KUHP. Pak Polisi dengan sigap merespon laporan yang dibuat oleh Ilyas Abu Bakar yang sebelumnya tersiar kabar ikut melakukan pemukulan terhadap Tgk Saiful Bahri pada saat sedang berkhutbah di Mesjid Raya Keumala, Pidie. Tgk Saiful Bahri dituduh telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Tuan Ilyas Abu Bakar. Namun sayang Bapak Polisi yang selama ini kita banggakan ternyata belum memeriksa Ilyas AB dengan dalih belum turun surat izin dari Gubernur. Disinilah letak istimewanya pejabat, untuk pemeriksaan saja butuh izin. Berbeda dengan rakyat jelata yang bisa diperiksa kapan saja tanpa negosiasi. 

Kasihan Tgk Saiful Bahri, berniat memberi peringatan kepada umat tetapi tendangan dan pukulan yang beliau terima. Belum lagi para pelaku diproses secara hukum malah sekarang beliau yang dituduh mencemarkan nama baik orang lain. Seluruh masyarakat Aceh yang telah dianugerahkan akal dan pikiran oleh Allah Swt pasti sedih mendengar kabar ini. Apalagi ada informasi yang menyatakan bahwa dua orang pelaku pemukulan sudah dilepaskan dengan alasan penangguhan penahanan. Sungguh luar biasa. 

Permalukan Dewan Terhormat 

Jika benar Ilyas Abu Bakar terlibat dalam pemukulan khatib di Mesjid Raya Keumala beberapa waktu lalu maka dengan sendirinya tindakan Ilyas telah mempermalukan kehormatan para anggota dewan. Aksi pemukulan yang dilakukan oleh Ilyas telah memperpanjang deretan catatan kelam anggota Dewan. Sebelumnya dibeberapa media nasional diberitakan beberapa kelakuan buruk anggota dewan . Ada yang tertangkap kamera menonton vidio porno, melakukan studi banding dengan agenda tidak jelas, terlibat mesum, membawa lari istri orang, dugaan korupsi dan sejuta kelakuan lainnya yang tidak sepatutnya dilakukan oleh anggota Dewan. 

Aksi-aksi memalukan tersebut telah mencoreng kehormatan Dewan sebagai institusi terhormat. Meskipun aksi tersebut hanya dilakukan oleh segelintir orang di DPR namun efek dari kelakuan beberapa orang tersebut anggota dewan yang lain juga dibuat malu. 

Aksi premanisme yang dilakukan oleh anggota dewan di Pidie bukanlah yang pertama di Aceh. Sebelumnya di Banda Aceh juga dikabarkan dua anggota Dewan terlibat adu jotos hanya karena sebab sepele ( Atjehpost.com ). Aksi tersebut juga begitu cepat merebak karena keduanya berasal dari partai pemenang pemilu di Aceh. Kejadian serupa juga terjadi di Lhokseumawe, anggota DPRK setempat melakukan pemukulan terhadap kadisperindagkop Lhokseumawe ( Serambinesw.com ). Pelakunya juga berasal dari partai pemenang pemilu. Penulis bukannya hendak memperpanas keadaan apalagi pemilukada di Aceh sudah semakin dekat. Tetapi penulis mengajak seluruh lapisan masyarakat termasuk anggota Dewan untuk melakukan muhasabah diri dengan kejadian – kejadian yang sudah berlalu agar tidak terulang kembali dimasa mendatang. 

Para Algojo dilepas. 

Seperti diberitakan di beberapa media lokal bahwa dua orang tersangka pemukulan terhadap Tgk Saiful bebas berkeliaran dengan alasan penangguhan penahanan karena ada pihak yang menjamin. Meskipun penangguhan penahanan merupakan hak dari para tersangka tetapi polisi tidak boleh mengabaikan hak-hak korban. Status Tgk Saiful sebagai korban tiba-tiba saja berubah menjadi tersangka. Apalagi sampai kini izin pemeriksaan terhadap Ilyas belum juga turun sehingga menghalangi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Kita berharap Pak Gubernur kita segera mengeluarkan izin pemerikasaan terhadap Ilyas agar panji-panji hukum tetap berkibar. Jangan sampai orang-orang kecil terjajah dan orang – orang besar sibuk berpesta pora tanpa tersentuh hukum. Sebagai masyarakat awam kita semua berharap agar pihak Kepolisian segera menunjukkan taringnya. Meskipun episode cerita ini masih panjang namun kita ingin melihat keberanian polisi dalam menuntaskan kasus ini. 

Mencemarkan Nama Baik? 

Aksi yang ditempuh oleh saudara Ilyas dengan melaporkan Tgk Saiful kepada pihak kepolisian sudah benar dan patut dihargai. Namun menurut penulis laporan yang dibuat oleh Ilyas nampaknya sudah terlambat. Jika benar Tgk Saiful telah melakukan pencemaran nama baik seharusnya laporan tersebut dibuat lebih awal sebelum Tgk Saiful dikeroyok. Tetapi apa hendak dikata Tgk Saiful sudah terlebih dahulu menerima tendangan dan pukulan sehingga pelipisnya pecah. 

Menyangkut tuduhan yang dilemparkan kepada Tgk Saiful bahwa beliau telah mencemarkan nama baik orang lain menurut penulis perlu dikaji kembali. Apakah memberi peringatan kepada umat termasuk mencemarkan nama baik? Bagaimana nanti kalau ada khatib atau penceramah yang menjelaskan kepada umat bahwa shalat itu wajib dan orang-orang yang meninggalkan shalat dikatakan sebagai kafir (ingkar). Apakah ini juga dianggap mencemarkan nama baik karena kebetulan kita tidak pernah shalat? Padahal dalam hadits Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad Bin Hambal Rh jelas disebutkan; faman tarakaha faqad kafara (barang siapa meninggalkan shalat maka sungguh dia telah kafir). Lantas apakah kita harus melaporkan khatib ke polisi karena menyebut kafir (ingkar) terhadap orang yang tidak shalat karena kebetulan kita termasuk salah satu dari mereka (orang yang tidak shalat). 

Demikian juga pada saat para khatib menjelaskan bahwa salah satu dosa besar adalah membunuh, terlebih lagi yang dibunuh tersebut seorang muslim. Kemudian khatib membacakan firman Allah Swt ; “Dan barang siapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja maka balasannya ialah Jahanam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan melaknatinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An Nisa: 93). Apakah khatib juga harus kita laporkan ke polisi hanya karena beliau mengatakan para pembunuh akan diazab? Apakah logis jika kita menuduh khatib telah mencemarkan nama baik kita hanya karena kebetulan selama ini kita pernah membunuh? 

Mari kita bermuhasabah kembali, jangan sampai kita dikutuk oleh Allah Swt karena kita dengan sengaja melawan syariatNya. Para Khatib/penceramah/da`i adalah penyeru agama Allah Swt dan penyambung lidah para Rasul. Jika yang disampaikan oleh para khatib adalah kebenaran kemudian dengan sengaja kita menentangnya berarti sama saja kita telah menentang Tuhan. 

Jika menyampaikan kebenaran diartikan sebagai pencemaran nama baik, penulis khawatir suatu saat akan ada anak manusia yang akan melaporkan Nabi Muhammad Saw kepada polisi karena dianggap mencemarkan nama baik orang lain. Mengingat pesan-pesan yang disampaikan para khatib adalah warisan dari Rasul yang mulia Muhammad Saw. Lebih tragis lagi apabila Allah Swt juga dilaporkan ke polisi karena banyak ayat-ayat Allah Swt didalam al-Quran yang berisi ancaman kepada para pendosa. Bukan tidak mungkin hal ini akan terjadi di Aceh apalagi bagi mereka yang selama ini bersikap apatis terhadap agama bahkan mungkin cenderung kepada atheis. Jika ini sampai terjadi di Aceh maka bersiap-siaplah menghadapi bencana yang kedahsyatannya melebihi gempa tsunami dan hujan meteor. 

Kita berharap kepada seluruh ormas Islam khususnya yang ada di Aceh untuk mendoakan dan melakukan advokasi kepada Tgk Saiful yang hari ini terzalimi. Ormas Islam tidak boleh diam dan harus terus bersuara membela kebenaran. Terlepas dari isu politik yang pasti Tgk Saiful adalah saudara kita seagama dan seaqidah yang sangat pantas untuk kita bela. Percayalah jika pelaku kejahatan terus terlindungi bukan tidak mungkin agama Islam yang mulia ini akan punah dimuka bumi. Sekarang semua terpulang kepada kita, apa kita hanya ingin menjadi penonton dipojok lapangan atau kita siap berpangku tangan menyusun kekuatan untuk menumpas kezaliman di bumi Aceh. Wallahul Muwafiq.

Artikel ini sudah pernah diterbitkan di Harian Aceh


loading...

No comments