MPU Aceh dan “Fatwa Pujangga” (Analisis terhadap Fatwa MPU Aceh No. 09 Tahun 2014 tentang Pemahaman, Pemikiran, Pengamalan dan Penyiaran Agama Islam di Aceh)


Oleh: Khairil Miswar 

Bireuen, 11 Oktober 2014

Dalam hal theology, mayoritas masyarakat Aceh merujuk kepada pemikiran Abu Hasan Al-Asy’ari, sedangkan dalam bidang fiqih berpedoman kepada Mazhab Syafi”iyah. Di sisi lain, secara teoritis, para teungku dan ulama di Aceh mengakui keberadaan dan kebenaran empat mazhab mu’tabar. Namun dalam aplikasinya, hal ini sering “terabaikan”. Bahkan, dalam kondisi tertentu, terkadang perbedaan tata cara ibadah juga menjadi pemicu timbulnya stigma-stigma sesat terhadap komunitas tertentu yang dianggap menyalahi tradisi beragama yang telah mengakar dan dilaksanakan secara turun-temurun oleh masyarakat Aceh.

Fatwa MPU Aceh 

Sebagai daerah yang telah diberi hak untuk menjalankan Syariat Islam, Aceh memiliki beberapa kekhususan yang diatur secara khusus dalam undang-undang dan qanun. Majelis Permusyawaratan Ulama merupakan lembaga keagamaan yang memiliki otoritas dalam melakukan kajian terkait persoalan agama di Aceh. Bagi masyarakat Aceh, MPU merupakan rujukan terakhir dalam menyelesaikan berbagai permasalahan kegamaan. Sebagai masyarakat yang dikenal fanatik terhadap Islam, dapat dikatakan bahwa fatwa MPU memiliki kedudukan tinggi dalam pandangan masyarakat Aceh. Hal ini disebabkan karena personalia MPU diisi oleh ulama-ulama yang dihormati oleh masyarakat. 
Beberapa waktu lalu, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan Fatwa No. 9 Tahun 2014 tentang Pemahaman, Pemikiran, Pengamalan dan Penyiaran Agama Islam di Aceh. Meskipun fatwa tersebut dikeluarkan oleh para ulama, namun dalam pandangan penulis, beberapa poin dalam fatwa tersebut tampak janggal dan terkesan tidak ilmiah, di antaranya:

Pertama, “mengimani bahwa zat Allah di atas langit atau ‘Arasy adalah sesat dan menyesatkan.” Klaim yang difatwakan oleh MPU ini jelas-jelas bertentangan dengan dalil, Alquran dan Sunnah. Tentang persoalan istiwa Allah di atas ‘Arasy telah jelas disebutkan dalam Alquran dan hadits shahih. Para ulama besar dan Imam Mazhab juga telah secara terang menyatakan bahwa Allah beristiwa di atas ‘Arasy dan juga turun ke langit dunia pada sepertiga malam. Imam Darul Hijrah, Malik bin Anas dalam salah satu keterangannya telah menyatakan bahwa wajib bagi kaum muslimin untuk beriman kepada istiwa Allah. Demikian pula dengan Abu Hasan Al-Asy’ari dalam Al-Ibanah secara tegas menyatakan bahwa Allah beristiwa di atas ‘Arasy tanpa ada penakwilan. Sangat kontradiktif, ketika di satu sisi MPU Aceh menyatakan mengikut kepada pemahaman Al-Asy’ari, tetapi di sisi lain MPU Aceh justru menolak fatwa-fatwa dari Imam Al-Asy’ari.

Kedua, “pemahaman yang menyatakan bahwa wajib mengikuti Alquran dan Hadits dalam bidang akidah, syariah dan akhlak adalah salah.” Poin ini semakin mempertegas bahwa MPU Aceh telah tergesa-gesa dalam membuat keputusan, sehingga fatwa MPU Aceh No. 9 tahun 2014 bertentangan dengan fatwa sebelumnya. Dalam fatwa MPU Aceh No. 04 Tahun 2007 tentang pedoman Identifikasi Aliran Sesat, dalam salah satu poinnya disebutkan bahwa mengingkari kebenaran Alquran dan mengingkari kedudukan hadits sebagai sumber ajaran Islam merupakan salah satu kriteria aliran sesat. Jika merujuk pada fatwa MPU Aceh No. 4 tersebut, maka MPU Aceh telah “menelan ludah sendiri”, karena telah mengingkari kedudukan Alquran dan hadits sebagai sumber ajaran Islam.

Ketiga, dalam bab Taushiyah, MPU Aceh meminta pemerintah untuk segera menutup pengajian yang dinyatakan sesat oleh MPU, seperti pengajian kelompok Salafi di Gampong Pulo Raya, Kecamatan Titeu, Kabupaten Pidie. Dalam hal ini, menurut penulis, MPU Aceh telah keluar dari kewenangannya. MPU Aceh, sesuai dengan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2002 hanya memiliki kewenangan untuk menetapkan kriteria aliran sesat. Adapun pihak yang berwenang memeriksa dan mengadili pelaku aliran sesat adalah Mahkamah Syar’iyah sesuai dengan Qanun Aceh No. 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syariat Islam. Dengan kata lain, MPU Aceh tidak berwenang untuk menetapkan seseorang ataupun sebuah kelompok sebagai penganut aliran sesat, apalagi hal tersebut dilakukan tanpa proses peradilan di Mahkamah Syar’iyah.

Hasil Investigasi Wartawan Waspada

Pasca terbitnya fatwa MPU No. 9 Tahun 2014, wartawan Harian Waspada Medan (Muhammad Riza) telah melakukan upaya untuk mewawancarai tokoh-tokoh Salafi di pedalaman Pidie. Dalam wawancara tersebut, terungkap beberapa hal aneh, di mana MPU Aceh telah melakukan beberapa “kesalahan” dalam fatwanya tersebut. MPU Aceh, entah karena sengaja atau pun tidak, telah menambah dan mengurangi keterangan yang diperoleh dari tokoh Salafi. Di antara “keteledoran” MPU sebagaimana tercatat dalam laporan Muhammad Riza adalah sebagai berikut:

Pertama, dalam bidang Akidah; “mengimani bahwa zat Allah hanya di atas langit atau ‘Arasy adalah sesat dan menyesatkan.” Menurut Tgk. Adam Abu Rifqi (tokoh Salafi), penambahan kata “hanya” dalam fatwa tersebut adalah tambahan dari pihak MPU dan bukan berasal dari keterangan Salafi. Penambahan kata “hanya” tersebut tentunya akan berimplikasi pada pergeseran makna kalimat. Sebagaimana kita ketahui, berdasarkan informasi dari Alquran dan Sunnah, juga dari para ulama bahwa Allah juga turun ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir. Dalam fatwa tersebut, terkesan bahwa penambahan kata “hanya” yang dilakukan oleh MPU Aceh adalah sebuah upaya untuk “menjerat” Salafi.

Kedua, “mengimani bahwa zat Allah terikat dengan waktu, tempat dan arah (berjihah) adalah sesat dan menyesatkan”. Menurut Tgk. Adam, pihak Salafi justru menolak keyakinan ini dan tidak pernah menyatakan bahwa Allah berjihah. Tapi sayangnya, pihak MPU Aceh, lagi-lagi “menjerat” Salafi dengan sesuatu yang tidak pernah mereka yakini.

Ketiga, dalam bidang ibadah; “pemahaman yang membolehkan niat shalat di luar takbiratul ihram adalah salah.” Pada prinsipnya persoalan ini adalah masalah fiqih, di mana para ulama telah berbeda pendapat. Tapi anehnya MPU Aceh telah berlagak layaknya “Mujtahid Agung” yang dengan penuh percaya diri menetapkan bahwa pemahaman tersebut sebagai sesuatu yang salah. 

Fatwa Pujangga

Dari tiga poin penting yang penulis kutip dari Harian Waspada di atas, terlihat jelas bahwa MPU Aceh telah menunjukkan sikap tergesa-gesa dalam mengeluarkan sebuah fatwa. Bagi masyarakat awam, fatwa MPU merupakan sebuah “titah” yang tidak boleh dibantah, sehingga akan memunculkan paradigma keliru terhadap kelompok tertentu. Dan bukan tidak mungkin, dalam kondisi tertentu, jika tidak cermat, fatwa MPU justru dapat memicu konflik di tengah masyarakat.

Anehnya lagi, fatwa MPU Aceh terkesan tidak ilmiah dan berseberangan dengan fatwa yang pernah dikeluarkan oleh MUI Jakarta Utara tentang Salafi. Dalam fatwa yang diterbitkan pada 08 April 2009 tersebut, MUI Jakarta Utara menegaskan bahwa Salafi tidak termasuk dalam 10 kriteria aliran sesat yang telah ditetapkan oleh MUI Pusat. Menurut MUI Jakarta Utara, dakwah salaf adalah ajakan untuk memurnikan ajaran Islam dengan kembali kepada Alquran dan Sunnah dengan pemahaman para sahabat Radhiallahu 'anhum.

Lagi pula, komunitas Salafi tidak hanya berada di Aceh, tetapi menyebar di seluruh dunia, khususnya di Saudi Arabiya. Sehingga menjadi aneh, ketika MPU Aceh menyatakan Salafi sebagai aliran sesat, sedangkan ulama nusantara lainnya tidak berpendapat demikian. Uniknya lagi, MUI pusat yang lebih otoritatif justru tidak pernah mengeluarkan fatwa sesat terhadap komunitas Salafi. 

Akhirnya kita hanya bisa berharap agar MPU Aceh dapat bersikap lebih dewasa dalam menyikapi persoalan umat. Jangan sampai ego Mazhab menjadi alasan bagi MPU untuk “menyingkirkan” keberagaman yang telah tertata rapi di tengah masyarakat. Segala keputusan yang dilahirkan oleh MPU Aceh mestilah memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga fatwa MPU tidak berubah menjadi “fatwa pujangga. Wallahul Musta’an.

Artikel ini sudah pernah diterbitkan oleh Harian Waspada Medan


Artikel ini juga mendapat kritik dan tanggapan dari Muhammad Rahmat dalam tulisannya di Website Waspada dengan Judul Fatwa Pujangga Yang Tak Terbaca.

Juga ditanggapi secara positif oleh Syamsul Bahri, MA dalam tulisannya yang berjudul Peran Ulama Aceh
loading...

No comments